Inilah jam kerja ASN Pemprov DKI Jakarta saat PSBB masa transisi

Kamis, 18 Juni 2020 | 00:34 WIB   Reporter: Markus Sumartomdjon
Inilah jam kerja ASN Pemprov DKI Jakarta saat PSBB masa transisi

Aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) saat hari pertama kerja pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Tribunnews


DAMPAK VIRUS CORONA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta  mulai menyesuaikan kerja aparatur sipil negara (ASN) selama periode penerapan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

 Sistem kerja ini tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah yang berlaku sejak 8 Juni hingga pelaksanaan PSBB transisi di Ibukota berakhir. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, sesuai Surat Edaran Nomor 38/SE/2020, Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja mengatur jadwal bagi seluruh ASN di lingkungan dengan ketentuan sehari bekerja di rumah dan kantor dengan mempertimbangkan beberapa aspek. 

Baca Juga: Mengungkap penyebab melonjaknya kasus corona di Jakarta saat masa transisi

"Sejumlah pertimbangan di antaranya ASN yang bertugas di kantor maksimal 50% dari jumlah pegawai, jarak tempat tinggal dengan kantor, serta kendaraan bermotor yang dipergunakan menuju tempat kerja," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6). 

Baca Juga: Gawat! Kasus corona di Jakarta melonjak lagi 239 dalam sehari pada Selasa (9/6)

Adapun waktu bekerja di kantor paling sedikit 7,5 jam sehari dengan ketentuan presensi berdasarkan jadwal masuk dan pulang yakni Senin hingga Kamis terbagi dua shift yakni, pukul 07.00 WIB -15.30 WIB dan mulai pukul 09.00-17.30 WIB. 

"Untuk jam kerja pada hari Jumat dimulai pukul 07.00 WIB hingga 16.00 WIB dan mulai pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB," terangnya. 

Ia menambahkan, ketentuan bekerja di rumah berlaku bagi ASN apabila memiliki sejumlah kondisi kesehatan seperti hamil, memiliki penyakit jantung, diabetes, asma, dan penyakit berat lainnya dengan waktu bekerja sama dengan pegawai yang bertugas di kantor selama 7,5 jam sehari. 

"ASN yang bekerja dari rumah wajib melaporkan kegiatan kerja pada pagi dan sore hari kepada atasan langsung dengan menyertai foto serta menginput kegiatan ke sistem e-kinerja di hari yang sama," ungkapnya.

Ia menambahkan, ketentuan bekerja dari rumah tidak berlaku bagi ASN pada 13 organisasi perangkat daerah yang melakukan pelayanan langsung bagi warga dan atau berhubungan dengan penanggulangan Covid-19 di Ibukota.

Adapun  ke 13 OPD Pemprov DKI Jakarta yang berkaitan dengan penanganan wabah COVID-19 di antaranya Badan Pendapatan Daerah,  Badan Penanggulangan Bencana Daerah,  Dinas Kesehatan, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Satpol PP, serta ASN di kecamatan dan kelurahan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon

Terbaru