DKI JAKARTA - Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan sanksi bagi kendaraan pribadi, baik mobil dan sepeda motor berusia tiga tahun lebih yang tidak melakukan uji emisi mulai Januari 2021. Untuk mendukung kelancaran program tersebut, Pemprov DKI menggelar uji emisi gratis.
Salah satu uji emisi gratis berlangsung pada pekan ini hingga akhir Januari 2021 di Jakarta Barat. Jadwal uji emisi gratis tersebut tepatnya berada di kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat.
Uji emisi kendaraan gratis di kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup berlangsung setiap hari Selasa sampai Kamis. "Minggu ini sampai akhir bulan, dari Selasa hingga Kamis ada uji emisi kendaraan gratis di kantor (suku dinas lingkungan hidup)," ujar Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Slamet Riyadi kepada Kompas.com, Senin (18/1/2021).
Uji emisi kendaraan gratis ini dibuka untuk umum. Slamet menjelaskan bahwa syarat mengikuti uji emisi kendaraan gratis ini adalah menunjukkan STNK kendaraan. "Kami terbuka buat umum, syaratnya cuma menunjukkan STNK kendaraan saja," lanjutnya.
Baca juga: Pemprov DKI akan uji emisi gratis di Jakarta mulai besok, Rabu (6/1), ini lokasinya
Layanan uji emisi kendaraan gratis ini dibuka sejak pukul 09.00 sampai pukul 12.00 WIB. Sebelumnya, uji emisi gratis telah dua kali digelar oleh suku dinas lingkungan hidup di CNI Primer dan di kantor suku dinas lingkungan hidup Jakarta Barat.