DKI JAKARTA - Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan sanksi bagi kendaraan pribadi, baik mobil dan sepeda motor berusia tiga tahun lebih yang tidak melakukan uji emisi mulai Januari 2021. Untuk mendukung kelancaran program tersebut, Pemprov DKI menggelar uji emisi gratis.
Salah satu uji emisi gratis berlangsung pada pekan ini hingga akhir Januari 2021 di Jakarta Barat. Jadwal uji emisi gratis tersebut tepatnya berada di kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat.
Uji emisi kendaraan gratis di kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup berlangsung setiap hari Selasa sampai Kamis. "Minggu ini sampai akhir bulan, dari Selasa hingga Kamis ada uji emisi kendaraan gratis di kantor (suku dinas lingkungan hidup)," ujar Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Slamet Riyadi kepada Kompas.com, Senin (18/1/2021).
Uji emisi kendaraan gratis ini dibuka untuk umum. Slamet menjelaskan bahwa syarat mengikuti uji emisi kendaraan gratis ini adalah menunjukkan STNK kendaraan. "Kami terbuka buat umum, syaratnya cuma menunjukkan STNK kendaraan saja," lanjutnya.
Baca juga: Pemprov DKI akan uji emisi gratis di Jakarta mulai besok, Rabu (6/1), ini lokasinya
Layanan uji emisi kendaraan gratis ini dibuka sejak pukul 09.00 sampai pukul 12.00 WIB. Sebelumnya, uji emisi gratis telah dua kali digelar oleh suku dinas lingkungan hidup di CNI Primer dan di kantor suku dinas lingkungan hidup Jakarta Barat.
Adapun, pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan peraturan gubernur nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam peraturan gubernur tersebut, setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi.
Slamet menyatakan bahwa jika kendaraan terbukti tidak memenuhi ambang batas emisi tersebut, maka pemilik kendaraan diimbau ke bengkel untuk melakukan perbaikan. "Selanjutnya dia akan dikirim ke bengkel untuk melakukan servis atau perbaikan," kata Slamet.
Jika tetap tidak melakukan perbaikan, maka kendaraan akan dikenakan tarif parkir yang lebih besar dibandingkan dengan kendaraan lain. "Jadi tarif parkir akan beda sama yanh lulus uji emisi. Nanti kalau parkir di mall misalnya, tarifnya akan berbeda sama yang ada bukti lulus uji emisi," tutup Slamet.
Penerapan sanksi sesuai Pergub 66/2019 akan diimplementasikan pada tanggal 24 Januari 2021. Jadi sebelum sanksi berlaku, segera ikuti uji emisi gratis.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hingga Akhir Bulan Ini, Ada Uji Emisi Gratis di Kantor Sudin Lingkungan Hidup Jakbar", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/19/06060011/hingga-akhir-bulan-ini-ada-uji-emisi-gratis-di-kantor-sudin-lingkungan.
Penulis : Sonya Teresa Debora
Editor : Sabrina Asril
Selanjutnya: Mercedes-Benz sediakan layanan uji emisi di 6 diler serta bengkel resmi di Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News