Jadwal uji emisi gratis dimulai hari ini di Suku Dinas LH DKI Jakarta

Selasa, 19 Januari 2021 | 07:36 WIB Sumber: Kompas.com
Jadwal uji emisi gratis dimulai hari ini di Suku Dinas LH DKI Jakarta

ILUSTRASI. Jadwal uji emisi gratis dimulai hari ini di Suku Dinas LH DKI Jakarta


Adapun, pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan peraturan gubernur nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam peraturan gubernur tersebut, setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi.

Slamet menyatakan bahwa jika kendaraan terbukti tidak memenuhi ambang batas emisi tersebut, maka pemilik kendaraan diimbau ke bengkel untuk melakukan perbaikan. "Selanjutnya dia akan dikirim ke bengkel untuk melakukan servis atau perbaikan," kata Slamet.

Jika tetap tidak melakukan perbaikan, maka kendaraan akan dikenakan tarif parkir yang lebih besar dibandingkan dengan kendaraan lain. "Jadi tarif parkir akan beda sama yanh lulus uji emisi. Nanti kalau parkir di mall misalnya, tarifnya akan berbeda sama yang ada bukti lulus uji emisi," tutup Slamet.

Penerapan sanksi sesuai Pergub 66/2019 akan diimplementasikan pada tanggal 24 Januari 2021. Jadi sebelum sanksi berlaku, segera ikuti uji emisi gratis.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hingga Akhir Bulan Ini, Ada Uji Emisi Gratis di Kantor Sudin Lingkungan Hidup Jakbar", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/19/06060011/hingga-akhir-bulan-ini-ada-uji-emisi-gratis-di-kantor-sudin-lingkungan.

Penulis : Sonya Teresa Debora
Editor : Sabrina Asril

Selanjutnya: Mercedes-Benz sediakan layanan uji emisi di 6 diler serta bengkel resmi di Jakarta

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru