Jawa Timur usulkan 3.000 armada taksi online

Rabu, 14 Juni 2017 | 06:42 WIB   Reporter: Tantyo Prasetya
Jawa Timur usulkan 3.000 armada taksi online


JAKARTA. Peraturan Menteri 26 tahun 2017 berisi 11 poin untuk mengatur eksistensi taksi online. Salah satu poin yang diatur adalah penentuan tarif atas-bawah dan kuota yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah dan kemudian disetujui oleh Dirjen Perhubungan Darat

Menurut Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana, penetapan tarif atas bawah dan kuota seharusnya sudah berjalan efektif per tanggal 1 Juli 2017. Sayangnya, hingga kini baru 4 provinsi yang sudah memberikan usulan tersebut, yaitu Medan, Lampung, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Jakarta sendiri, diakui belum mengumpulkan usulan tersebut. "Baru empat wilayah tersebut yang sudah mengumpulkan," terang Cucu, Selasa (13/6).

Kadishub Provinsi Jatim Wahid Wahyudi menyatakan, untuk kuota sendiri, dibutuhkan sekitar 3.000 armada taksi online untuk beroperasi di wilayah Jawa Timur. Untuk tarifnya sendiri, pihaknya mengusulkan Rp 3.450 tiap 1 km. "Itu untuk menentukan tarif bawah taksi online," tambah Wahid.

Pertimbangan tarif bawah tersebut, Wahid menambahkan, agar persaingam antara taksi online dan taksi konvensional tetap terjaga. Artinya, taksi online yang dianggap lebih murah, tidak terus-terusan diuntungkan dengan tarif murah tersebut.

"Kalau tarif atas ya terserah, kami kembalikan ke mekanisme pasar, selama penumpang mampu bayar ya silakan," tambah Wahid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto
Terbaru