SURABAYA. Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Kombespol Muh Iqbal baru akan menegakkan aturan saat batas waktu 1 Juli 2017. Jika taksi online pada saat itu tak memenuhi persyaratan akan ditilang.
Sebab per tanggal itu, semua taksi online harus memenuhi kewajibannya sebagai angkutan sewa. "Silakan mulai saat ini semua pemilik taksi online memproses. Dua bulan waktu sisa silakan dimaksimalkan," imbau Iqbal, Minggu (16/4/2017).
Jika taksi online per tanggal itu tidak memenuhi syarat operasional, petugas akan menindak tegas. Petugas akan langsung menilang.
Berikut detail persyaratan yang wajib dipenuhi taksi online. Selain syarat wajib adalah harus berbadan hukum. Syarat wajib ini menurut Kepala Dishub Jatim Wahid Wahyudi mengacu pada draf Permenhub 26 (Permenhub baru yang kini mengatur operasional taksi online).
"Tugas kami menyosialisasikannya. Taksi berbasis aplikasi ini adalah jenis angkutan sewa khusus yang harus diatur pemerintah," kata Wahid.
Wahib menuturkan ada tahapan-tahapan untuk memberlakukan persyaratan itu, termasuk syarat wajib pengemudi harus mengantongi SIM A Umum.
"Nanti kami akan beri stiker pada taksi online. Juga pelat mobil nanti akan ada penanda sebagai angkutan sewa," kata Wahid.
Berikut syarat dan ketentuan wajib sebelum taksi online beroperasi:
- Silinder mesin mobil 1.000 CC dari sebelumnya disyaratkan harus 1.300.
- Berlaku tarif batas bawah dengan diusulkan gubernur dan ditetapkan Kemenhub.
- Kuota diatur agar proporsional ditentukan gubernur.
- STNK berbadan hukum.
- Uji kir, di pelat nomor tak digetok.
- Tak wajib ada Pool, tapi harus ada tempat menyimpan sehingga tak tumpah di jalan.
- Tak wajib punya bengkel.
- Pajak (kini perusahaan aplikasi kena pajak).
- Harus melaporkan ke Dishub provinsi dan Kemenhub.
- Perusahaan aplikasi hanya memasukkan taksi yang sudah izin.
- Sanksi, pelanggaran bagi Driver dan aplikasi jika melanggar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News