Jokowi: HPP Gabah/Beras Akan Segera Diumumkan Badan Pangan Nasional

Kamis, 09 Maret 2023 | 13:39 WIB   Reporter: Ratih Waseso
Jokowi: HPP Gabah/Beras Akan Segera Diumumkan Badan Pangan Nasional

Presiden Joko Widodo bersama Menhan Prabowo Subianto dan Gubernur Ganjar Pranowo saat meninjau panen raya padi dan berdialog dengan petani di Desa Lajer, Kecamatan Ambal, Kebumen, Jawa Tengah, Kamis (9/3/2023).


HARGA PANGAN -  JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuturkan, Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) akan segera mengumumkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dan beras terbaru.

Perlunya segera menerbitkan HPP gabah/beras terbaru berkaca pada harga gabah terutama gabah kering panen (GKP) yang sudah mulai jatuh. Di mana saat ini banyak provinsi yang baru panen raya.

"Tadi saya menanyakan langsung kepada para petani bahwa GKP-nya jatuh di harga Rp 4.200. Memang terlalu rendah, sehingga pemerintah saat ini sedang menghitung dan nanti segera diumumkan oleh Badan Pangan harga GKP-nya harusnya berapa," kata Jokowi dalam Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (9/3).

Presiden Jokowi pada Kamis, (9/3) melakukan kunjungan ke lokasi panen raya padi yang ada di Kebumen, Jawa Tengah.

Baca Juga: Badan Pangan Nasional (Bapanas) Rumuskan HPP Gabah dan Beras

Di sana Presiden sempat menanyakan mengenai harga GKP kepada para petani. Kemudian didapatkan informasi bahwa di Kebumen harga GKP yakni Rp 4.200 per kilogram.

Ia menjelaskan, dalam menghitung ulang HPP gabah/beras baru pemerintah dalam hal ini NFA memperhitungkan cost dalam setiap komponen produksi beras. Mulai dari sewa lahan, pupuk, bibit, dan lainnya.

Hal ini agar petani tetap diuntungkan ketika masa panen raya. Selain itu perhitungan HPP terbaru juga akan mempertimbangkan agar di pedagang dan konsumen juga tetap mendapatkan harga yang wajar.

Baca Juga: HKTI: Setelah SE Batas Bawah Pembelian Beras Dicabut, Harga Gabah Kembali Normal

"Nanti Badan Pangan yang akan mengumumkan, sehingga kita harapkan harga gabah di petani itu wajar, harga beras di pedagang wajar, harga pembelian beras oleh masyarakat juga pada posisi yang wajar. Semuanya mendapatkan manfaat dan keuntungan dari perhitungan itu," jelasnya.

Sebelumnya, Badan Pangan Nasional resmi mencabut Surat Edaran (SE) No.47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras. Pencabutan SE itu dilakukan pada 7 Maret 2023.

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru