JR Saragih jadi tersangka atas dugaan pemalsuan legalisasi ijazah

Jumat, 16 Maret 2018 | 09:24 WIB Sumber: Kompas.com
JR Saragih jadi tersangka atas dugaan pemalsuan legalisasi ijazah

ILUSTRASI. JR Saragih dan Ance Selian saat rapat pleno KPU Sumut


PILKADA - MEDAN. Politisi Partai Demokrat JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat atas dugaan pemalsuan legalisasi ijazah. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan informasi tersebut. "Iya betul," ujar Setyo saat dikonfirmasi, Kamis (15/3) malam.

Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Andi Rian mengatakan, JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen saat mendaftar menjadi bakal calon gubernur Sumatera Utara.

"Penyidikan dimulai dari pernyataan bahwa dinas pendidikan DKI yang mengeluarkan legalisasi dan tanda tangan, akhirnya diketahui dokumen tersebut palsu. JR Saragih melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 184 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Andi, Kamis malam.

Penindakan hukum tersebut dilakukan sentra gakkumdu yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan pengawas pemilu.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya akan menghentikan sementara proses hukum terhadap calon kepala daerah, namun, Setyo mengatakan, proses hukum terhadap JR Saragih tidak bertentangan dengan sikap Polri itu.

"Kan ini masuk dalam tindak pidana pemilu. Maka tidak masalah diproses," kata Setyo. Menurut Setyo, ada pengecualian menahan proses hukum terhadap calon kepala daerah, yakni terkait kasus pelanggaran pemilu dan operasi tangkap tangan.

Lagipula, JR Saragih belum resmi ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Ia dinyatakan gagal sebagai peserta Pilkada Sumatera Utara karena diduga legalisasi ijazahnya palsu. Sebelumnya, Ketua KPUD Sumut Mulia Banurea mengatakan, JR Saragih tidak melengkapi fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir.

Berdasarkan peraturan yang ada, JR Saragih tidak bisa ditetapkan sebagai pasangan calon. JR Saragih pun menggugatnya ke Bawaslu. Bawaslu Sumatera Utara pun mengabulkan permohonan JR Saragih atas gugatan terhadap KPU Provinsi Sumatera Utara terkait legalisasi fotokopi ijazah SMA itu.

Namun, KPU menyatakan bahwa pasangan Saragih-Ance Selian saat ini masih berstatus tidak memenuhi syarat (TMS). Putusan tersebut hanya meminta meminta JR Saragih melegalisasi ijazahnya kembali ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat.

Dengan dijadikannya JR Saragih sebagai tersangka kasus dugaan legalisasi ijazah palsu, semakin sulit peluang JR Saragih untuk berkompetisi di Pilkada. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Kontributor Medan, Mei Leandha)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Palsukan Legalisasi Ijazah, JR Saragih Jadi Tersangka"
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru