KPU: JR Saragih-Ance Selian gagal lolos di Pilgub Sumut

Senin, 12 Februari 2018 | 22:42 WIB Sumber: Kompas.com
KPU: JR Saragih-Ance Selian gagal lolos di Pilgub Sumut

JR Saragih dan Ance Selian saat rapat pleno KPU Sumut


PILKADA - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) terus memantau penetapan calon kepala daerah oleh KPU tingkat provinsi. Kejutan terjadi di Sumatera Utara (Sumut). Dari tiga pasangan yang mendaftarkan diri, hanya dua pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Sumut 2018.

"Sumut cuma dua yang memenuhi syarat jadi pasangan. JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Jakarta, Senin (11/2).

Ia mengatakan, keputusan itu adalah keputusan sah KPUD Sumut berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi yang dilakukan kepada berkas pasangan calon.

Sebelumnya, KPUD Sumut menyatakan pasangan JR Saragih dan Ance Selian tidak lolos, karena berkas persyaratan JR Saragih sebagai bakal calon gubernur Sumut tidak memenuhi syarat. Berkas tersebut adalah fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.

"Sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih," ujar Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, Senin.

JR Saragih-Ance Selian didukung oleh koalisi tiga partai yaitu Partai Demokrat (14 kursi di DPRD), PKB (3 kursi), dan PKPI (3 kursi).

Sementara, dua pasangan calon yang dinyatakan lolos oleh KPUD Sumut yaitu Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus dan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah.

Adapun, Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sotorus didukung oleh koalisi PDI-P dengan 16 kursi di DPRD Sumut dan PPP yang memiliki 4 kursi. Sementara, Edy Rahmayadi - Musa Rajekshah didukung oleh koalisi enam partai. Mereka adalah Golkar (17 kursi), Gerindra (13 kursi), PKS (9 kursi), PAN (6 kursi), dan Nasdem (5 kursi). (Yoga Sukmana)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul: KPU: JR Saragih-Ance Selian Tidak Penuhi Syarat Maju Pilkada Sumut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini
Terbaru