"Petugas secara reguler berkeliling untuk selalu mengingatkan prokes 3 M, bila diperlukan kita lakukan peneguran," katanya.
Adi juga mengimbau bagi pengunjung yang merasa kurang enak badan untuk segera melaporkan diri ke pos kesehatan atau petugas yang berjaga agar nanti dilakukan pemeriksaan oleh tenaga medis.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warga yang tidak mempunyai Kartu tanda penduduk (KTP) Jakarta memasuki tempat wisata yang ada di Ibu Kota hingga Minggu (16/5).
Kebijakan itu salah satu langkah untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 yang biasa terjadi setelah libur panjang.
Baca Juga: Setelah TMII, pemerintah bakal kelola dua aset Keluarga Cendana ini
"Tempat wisata itu dibatasi jumlah pengunjung 30% dan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta sampai dengan tanggal 16 Mei," ujar Anies saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/5), seperti dikutip Antara.
Ia menegaskan akan menegur pengelola tempat wisata yang kedapatan menerima pengunjung tidak ber-KTP Jakarta.
"Tidak boleh itu (menerima pengunjung tidak ber-KTP Jakarta), yang boleh masuk tempat wisata hanya yang ber-KTP Jakarta. Nanti saya tegur langsung. Sudah jelas, instruksinya begitu. Harus warga DKI," tutur Anies.
Ia menambahkan, tempat wisata baru dibolehkan lagi menerima pengunjung yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta setelah 16 Mei 2021.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Jumlah Pengunjung Capai Kuota, Seluruh Gerbang TMII Ditutup Pukul 12.00 WIB"
Penulis : Sonya Teresa Debora
Editor : Sandro Gatra
Selanjutnya: Nilai tanah Taman Mini Rp 20,5 triliun, Kemenkeu hitung ulang aset TMII
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News