Kadin Jatim sebut revisi PP 109 mengancam keberlangsungan industri tembakau

Rabu, 30 Juni 2021 | 22:31 WIB   Reporter: Yudho Winarto
Kadin Jatim sebut revisi PP 109 mengancam keberlangsungan industri tembakau


“Ini menjadi tidak jelas, mana sebenarnya yang benar. Masing-masing memiliki data sendiri. Tetapi kalau melihat data BPS sudah sangat jelas, sejak tahun 2018 jumlah perokok anak terus menurun. Artinya, PP 109 ini sudah cukup dan tidak perlu adanya revisi,” tegas Adik.

Terlebih lagi, kontribusi IHT terhadap penerimaan negara dari cukai juga sangat besar, bahkan menjadi pahlawan di masa pandemi Covid-19. Di saat penerimaan negara dari berbagai sektor ekonomi mengalami penurunan, penerimaan dari cukai hasil tembakau justru naik.

Baca Juga: Rencana Revisi PP Tembakau Menuai Pro dan Kontra

Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan negara di sektor IHT tumbuh signifikan. Kontribusinya mencapai 97 persen dari total penerimaan cukai di awal 2021. Sepanjang kuartal I/2021, realisasi penerimaan cukai Rp49,56 triliun atau 27,54 persen dari targetnya. Adapun Cukai Hasil Tembakau mencapai Rp 48,22 triliun atau 27,75 persen dari target.

“Jika revisi benar-benar dilakukan, ini bisa membunuh IHT dan petani dan pastinya penerimaan negara dari CHT akan tergerus. Ini yang harus dipahami, tidak hanya nasib IHT dan petani, ini juga soal nasib pemasukan negara kita,” tegasnya.

Adik mengakui, selama ini industri dan petani tidak pernah dilibatkan dalam penetapan aturan tersebut. Sehingga Kadin menilai, aturan itu dibuat secara sepihak dan terkesan memaksakan kehendak satu kelompok.

“Ini tidak baik karena negara kita berdasarkan demokrasi. Aturan yang dibuat harus mewakili kepentingan semua kelompok,” tandasnya.

Untuk itu, Kadin Jatim melalui Kadin Indonesia akan memberikan masukan kepada pemerintah pusat.

“Kita akan memberikan masukan kepada pemerintah pusat agar memperhatikan nasib industri dan petani juga. Jangan kemudian penerimaan cukai rokok digenjot tetapi di sisi lain justru membuat aturan yang mematikan industri rokok,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru