IKN NUSANTARA - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan sejumlah insentif bagi masyarakat yang bersedia tinggal dan bekerja di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Salah satu insentif yang disiapkan adalah terkait pembebasan pajak penghasil (PPh) pasal 21.
Staf Ahli Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan berbagai insentif fiskal untuk menarik minat partisipasi pembangunan IKN.
Ketentuan "pemanis" itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, Dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha Di Ibu Kota Nusantara.
Baca Juga: ASN Ketar-Ketir Pindah ke IKN
"Yang antara lain kalau terkait dengan fiskal memberikan aturan terkait PPh, PPN, dan kepabeanan," kata dia, dalam diskusi virtual, dikutip Senin (4/12/2023).
Lebih lanjut Yon menyebutkan, salah satu insentif perpajakan yang disiapkan ialah PPh pasal 21 ditanggung pemerintah.
Dengan demikian, karyawan yang bekerja di IKN dapat menerima gaji penuh tanpa potongan PPh.
Baca juga: Semen Indonesia Pasok 80 Persen Semen Untuk Pembangunan di IKN
"Kita usahakan mendatangkan keramaian atau crowd, makanya salah satu fasilitas yang kita berikan di antaranya adalah PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah," ujarnya.
Baca Juga: Kadin Indonesia dan OIKN Coba Tarik Lebih Banyak Partisipasi Sektor Swasta ke IKN
Insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah itu akan diberikan untuk semua golongan karyawan. Yon bilang, semua golongan tingkat pendapatan akan mendapatkan insentif tersebut.
"Jadi intinya yang pindah ke sana bekerja di sana berdomisili di sana karyawannya pphnya ditanggung pemerintah," katanya.
Dalam pelaksanaannya, ketentuan mengenai insentif PPh 21 akan dievaluasi secara berkala. Hal itu dilakukan untuk memastikan keberlanjutan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebagai informasi, PPh pasal 21 merupakan pajak pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi.
Adapun besaran potongan PPh pasal 21 ditentukan berdasarkan lapisan pendapatan orang pribadi, yakni mulai dari 5 persen untuk pendapatan di bawah Rp 60 juta per tahun hingga 35 persen untuk pendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Karyawan Bekerja di IKN Bakal Dibebaskan Pajak Penghasilan"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News