Sepekan terakhir, sudah dua figur publik yang bersedia datang untuk diperiksa sebagai saksi, yakni penyanyi Eka Deli dan penyanyi Ello.
Dalam penyidikan kasus penipuan tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim telah menetapkan empat orang tersangka.
Baca Juga: Ini awal mula nama Ello terseret investasi bodong MeMiles
Keempatnya adalah KTM (47), FS (52), E (54), dan PH (22). Keempatnya bertugas di PT Kam And Kam yang mengoperasikan investasi bodong MeMiles.
Mereka dijerat Pasal 106 jo 24 Ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 46 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Penulis: Achmad Faizal
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Ungkap Inisial Anggota Keluarga Cendana dalam Kasus MeMiles",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News