BANJARMASIN. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan dan Polri menyita 97 ton gula rafinasi yang beredar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Gula rafinasi tersebut disita dari tiga gudang dan satu toko di Banjarmasin. Pemilik gudang dan toko menyalahgunakan gula rafinasi tersebut karena menjualnya langsung ke pasar. Sesuai aturan, gula rafinasi harusnya diperuntukkan untuk konsumsi industri.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemdag, Syahrul Mamma mengakui, selain Banjarmasin, bocornya gula rafinasi ke pasaran banyak terjadi di daerah lain. "Kita tarik semuanya. Setelah ini akan kita evaluasi kenapa gula rafinasi banyak beredar di pasar, apakah untuk menutupi kekurangan suplai atau bagaimana," kata Syahrul, Rabu (11/5).
Syahrul memimpin langsung peninjauan hasil temuan Tim Pengawasan Barang Beredar dan Jasa (TPBBJ) Kemdag dan Polri berupa produk gula rafinasi di Kota Banjarmasin.
Dari hasil inspeksi mendadak pekan lalu, ada sejumlah gudang yang menyimpan gula rafinasi dan sudah disegel oleh aparat kepolisian.
Semenjak kejadian tersebut, harga gula di Banjarmasin terus meningkat dari harga normal Rp 12.000 menjadi Rp 16.000 sampai Rp 16.500 per kilogram. (Rahmadhani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News