Kementan gelar Public Hearing, Tindak Lanjut Perpres Penyuluhan Pertanian

Kamis, 02 Juni 2022 | 20:56 WIB   Reporter: Noverius Laoli
Kementan gelar Public Hearing, Tindak Lanjut Perpres Penyuluhan Pertanian

ILUSTRASI. Kepala BPPSDMP Kementan, Dedi Nursyamsi (kanan) membuka kegiatan Public Hearing Perpres Penyuluhan Pertanian No 35/2022 didampingi Sekretaris BPPSDMP, Siti Munifah.


"Selain itu, sasaran Kementan harus sesuai dengan RPJMN [Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional] dan sesuai persentase petani yang menerapkan IT sehingga dalam menyusun rancangan tersebut jelas dan sesuai dengan alur papar," kata Dedi.

Sementara Sekretaris BPPSDMP, Siti Munifah mengatakan bahwa dalam melaksanakan ketentuan perlu disusun peraturan turunan dari amanat Pasal 9, Pasal 14 ayat (10), Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 26 serta dalam bentuk Peraturan Menteri Pertanian [Permentan].

Baca Juga: Pupuk Indonesia Amankan Pasokan Bahan Baku NPK, Mentan Syahrul Apresiasi

Mempertimbangkan efektivitas pengaturan dan muatan substansi, kata Siti Munifah, maka BPPSDMP menyusun dua Permentan yakni Permentan tentang Penguatan Hubungan Kerja, Pemanfaatan Teknologi Informasi  Komunikasi dan Pembinaan Pengawasan dan yang satu lagi Permentan tentang Pengembangan dan Pembinaan Teknis Penyuluhan Swadaya dan Pembinaan Penyuluh Swasta.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Kementan, M Matahari Eddy Purnomo; para kepala balai lingkup BPPSDMP Kementan, para pakar penyuluhan, KPPN serta kordinator dan sub Koordinator lingkup Sekretariat BPPSDMP untuk memberikan masukan yang bersifat konstruktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli
Terbaru