PERTANIAN - BOGOR. Penguatan fungsi penyuluhan pertanian telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 35 Tahun 2022. Penyuluhan pertanian adalah upaya strategis dalam menggerakkan pencapaian pembangunan pertanian.
Perpres No 35/2022 mengatur bahwa kegiatan penyuluhan, petani ditingkatkan kemampuannya agar mampu mengelola usahatani secara produktif, efisien dan menguntungkan, serta menyejahterakan kehidupan petani beserta keluarganya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Pertanian melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) telah melakukan Penyusunan Rancangan Permentan Tindak Lanjut Perpres Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian di Bogor, Selasa (31/5).
Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo mengatakan bahwa efektifitas penyelenggaraan penyuluhan terjadi apabila didukung oleh penyuluh pertanian berkualitas.
Baca Juga: Kementan Berencana Impor 3 Juta Dosis Vaksin PMK dari Prancis
Menurutnya, Perpres tersebut merupakan kebijakan dari Jokowi sebagai pemegang kekuasaan negara dan pemerintahan untuk menguatkan kembali fungsi penyuluhan pertanian, mulai dari desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga pusat sebagai simpul terdepan penyuluhan pertanian.
Hal senada disampaikan Kepala BPPSDMP Kementa, Dedi Nursyamsi bahwa dengan lahirnya Perpres Nomor 35 Tahun 2022 diharapkan penyuluhan pertanian akan lebih efektif dan semarak lagi.
“Perpres Nomor 35 Tahun 2022 juga mengatur penguatan fungsi penyuluhan untuk mendukung peningkatan pencapaian pangan dan menjaga ketahanan pangan nasional dan penguatan sinergi hubungan kerja antara pusat dan daerah," katanya dalam siaran pers, Kamis (2/6).
Dedi Nursyamsi menilai pentingnya kolaborasi untuk membangun sektor pertanian. “Hal ini sesuai dengan tujuan pembangunan pertanian nasional yakni menyediakan pangan untuk seluruh rakyat, meningkatkan kesejahteraan petani dan menggenjot ekspor."
Dia menambahkan, jika pemanfaatan teknologi informasi menjadi titik kritis dalam penyusunan Permentan, maka Balai Penyuluhan Pertanian [BPP] harus mempunyai ahli IT dalam mendukung kemajuan BPP.
Baca Juga: Antisipasi Meluasnya Penyakit Mulut dan Kuku, Kementan Gencarkan Edukasi
"Selain itu, sasaran Kementan harus sesuai dengan RPJMN [Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional] dan sesuai persentase petani yang menerapkan IT sehingga dalam menyusun rancangan tersebut jelas dan sesuai dengan alur papar," kata Dedi.
Sementara Sekretaris BPPSDMP, Siti Munifah mengatakan bahwa dalam melaksanakan ketentuan perlu disusun peraturan turunan dari amanat Pasal 9, Pasal 14 ayat (10), Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 26 serta dalam bentuk Peraturan Menteri Pertanian [Permentan].
Baca Juga: Pupuk Indonesia Amankan Pasokan Bahan Baku NPK, Mentan Syahrul Apresiasi
Mempertimbangkan efektivitas pengaturan dan muatan substansi, kata Siti Munifah, maka BPPSDMP menyusun dua Permentan yakni Permentan tentang Penguatan Hubungan Kerja, Pemanfaatan Teknologi Informasi Komunikasi dan Pembinaan Pengawasan dan yang satu lagi Permentan tentang Pengembangan dan Pembinaan Teknis Penyuluhan Swadaya dan Pembinaan Penyuluh Swasta.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Kementan, M Matahari Eddy Purnomo; para kepala balai lingkup BPPSDMP Kementan, para pakar penyuluhan, KPPN serta kordinator dan sub Koordinator lingkup Sekretariat BPPSDMP untuk memberikan masukan yang bersifat konstruktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News