LALU LINTAS -JAKARTA. Anda kena tilang gara-gara melanggar aturan lalu lintas? Jika iya, Anda bisa memanfaatkan layanan tilang cash on delivery atau COD.
Sejak berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB, Kejaksaan Negeri membuka layanan tilang COD. Ini demi menghindari keramaian, penumpukan mass saat sidang hingga pengambilan bukti pelanggaran serta pembayaran denda atas pelanggaran lalu lintas.
Barang bukti pelanggaran bisa lalu lintas bisa diantar ke rumah pelanggar oleh petugas kejaksaan.
Berdasarkan keterangan di situs Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, tilang COD hanya berlaku bagi pelanggar yang tinggal di DKI Jakarta. Kejari hanya melayani pengantaran barang bukti pelanggaran lalu lintas ke alamat rumah pelanggar yang berada di DKI Jakarta sebanyak 100 orang per hari.
Pengiriman barang bukti pelanggaran dikenakan tarif layanan transportasi online. Demi menjamin keamanan dokumen barang bukti pelanggaran lalu lintas, pengantaran tilang COD ini tetap dilakukan oleh petugas kejaksaan berseragam.
Bagaimana caranya Anda menggunakan layanan ini?
Berikut langkahnya:
- Pelanggar silakan mengakses website Kejaksaan Negeri. Misal, Kejaksaan Negeri Jakartra Selatan, silakan masuk ke: www.kejari-jaksel.go.id atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan www.pn-jakartaselatan.go.id/tilang/ untuk mengetahui besaran denda tilang.
- Pendaftaran Tilang COD dilakukan H-1 melalui pesan whatsapp (WA Chats) pada nomor 085287394167 pukul 09:00 s/d 12:00 WIB, dengan cara mengirimkan foto bukti surat tilang (terlihat barcode tilang) dan alamat lengkap untuk pengantaran.
- Pendaftaran tilang COD dilakukan pada hari kerja dan dibatasi maksimal 100 orang pendaftar/hari.
- Barang bukti yang diantarkan adalah untuk pelanggar yang sudah mendapat konfirmasi jawaban dari petugas kami melalui pesan whatsapp.
- COD hanya berlaku untuk Wilayah DKI Jakarta dan besaran ongkos kirim disesuaikan dengan tarif ojek online.
- Pastikan nomor telepon yang digunakan untuk mendaftarkan dapat menerima panggilan atau SMS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News