Kenaikan UMP DKI 5,1% Ditolak Pengusaha, Bakal Gugat ke PTUN

Senin, 20 Desember 2021 | 04:30 WIB Sumber: Kompas.com
Kenaikan UMP DKI 5,1% Ditolak Pengusaha, Bakal Gugat ke PTUN


UPAH MINIMUM - JAKARTA. Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 direvisi menjadi sebesar 5,1% atau Rp 4.641.854. UMP itu naik dari semula 0,85% atau hanya naik Rp 37.749 dari besaran UMP 2021, menjadi naik sebesar 5,1% atau setara Rp 225.667 dari UMP tahun sebelumnya. 

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun keberatan dengan keputusan UMP tersebut dan berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Kami sangat menyayangkan sekali atas kebijakan tersebut," ujar Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman kepada Kompas.com, Minggu (19/12/2021). 

Nurjaman menyatakan, pihaknya menolak keras keputusan kenaikan UMP sebesar 5,1% karena selain memberatkan pelaku usaha, tetapi juga menyalahi aturan. 

Baca Juga: Anies Naikkan UMP 2022 DKI Jakarta, OPSI: Sudah Tepat dan Jadi Titik Kompromi

Menurutnya, keputusan Anies tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yang menyebut bahwa seluruh pemerintah provinsi di Indonesia harus menetapkan UMP sebelum 21 November 2021. 

Anies pun telah menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta untuk 2022 sebesar 0,85% pada 21 November 2021 lalu dengan menerbitan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1395 Tahun 2021 soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022. 

"Tapi sekarang merevisi Kepgub tersebut, itu kami sangat sayangkan karena melanggar regulasi. Lalu apakah ada yang salah dari Kepgub yang lama? Kalau memang yang lama ada yang salah, kami setuju ada perubahan, tapi kalau tidak ada kesalahan kenapa mesti direvisi?" ungkapnya. 

Baca Juga: DKI Jakarta Revisi UMP, Pengusaha Tunggu Klarifikasi dari Kemenaker

"Ini bukan bicara besar-kecilnya kenaikan upah, tapi apa memang ada regulasi yang memastikan untuk bisa ada perubahan itu? Jadi kami merasa keberatan lakukan perubahan atas Kepgub itu," lanjut Nurjaman. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru