Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi Tidak Bisa Perpanjang STNK, Sudah Tahu?

Senin, 11 Juli 2022 | 07:35 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie, kompas.com
Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi Tidak Bisa Perpanjang STNK, Sudah Tahu?

ILUSTRASI. DLH DKI Jakarta menyebutkan bahwa kendaraan roda empat yang tidak lulus uji emisi di Jakarta bakal tidak bisa memperpanjang STNK. KONTAN/Fransiskus Simbolon


DKI JAKARTA - JAKARTA. Bagi Anda yang memiliki kendaraan, namun belum melakukan uji emisi, ini ada informasi penting yang harus diketahui. 

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyebutkan bahwa kendaraan roda empat yang tidak lulus uji emisi di Jakarta bakal tidak bisa memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK). 

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pihaknya berencana menerapkan hal tersebut pada akhir 2022. 

"Ke depan, khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat, semuanya harus sudah lulus uji emisi baru bisa (perpanjang STNK)," kata Asep kepada Kompas.com beberapa waktu lalu. 

"Target kami, insya Allah di akhir tahun ini bisa mulai kami terapkan untuk perpanjangan kendaraan itu harus sudah lulus uji emisi," kata Asep.

Asep juga menyebutkan Polda Metro Jaya telah diajak berkomunikasi terkait kebijakan tidak bisa perpanjang STNK tersebut. 

Data milik DLH Pemprov DKI Jakarta soal kendaraan roda empat yang sudah melakukan uji emisi itu telah terkoneksi dengan data Samsat Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Bluebird dan AP I Resmikan Operasional Taksi Listrik di Bandara I Gusti Ngurah Rai

"Data-data kami, data-data kendaraan yang sudah uji emisi, sudah terkoneksi dengan data Samsat. Ya jadi kami harapkan memang bisa sesegera mungkin (diterapkan)," kata Asep. 

Adapun sanksi ini akan diberlakukan sebagai salah satu upaya untuk mengatasi polusi udara Jakarta, yang salah satu faktor utamanya akibat asap knalpot dari kendaraan bermotor. 

Oleh karena itu, untuk menghindari sanksi tersebut, warga DKI atau yang sehari-harinya berkegiatan di ibu kota diimbau segera melakukan uji emisi.

Baca Juga: Jangan Bakar Sampah di Jakarta, Sanksinya Denda hingga Pidana, Sudah Tahu?

Nah, bagi Anda yang ingin melakukan uji emisi, berikut informasi yang Kontan himpun dari indonesiabaik.id:

Biaya dan Lokasi Tes Uji Emisi 

Biaya uji emisi mobil bervariasi, berkisar kurang lebih Rp 150.000 hingga Rp 200.000 dan merupakan harga yang beredar di masyarakat, atau belum ditentukan tarif batas atas maupun batas bawah uji emisi di DKI Jakarta. 

Sementara biaya uji emisi untuk sepeda motor, biasanya mematok tarif setengah dari kisaran tarif uji emisi mobil. 

Untuk di Jakarta, kendaraan pribadi dapat melakukan uji emisi dengan cara mendatangi bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup. 

Proses pengujian emisi dilakukan dengan beberapa hal, di antaranya:

  • Dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot
  • Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup
  • Tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio
  • Dilakukan selama 5-7 menit Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai
  • Zat yang dideteksi di antaranya; Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbondioksida, Oksigen, Nitrogenoksida
  • Kendaraan yang lolos akan diberikan bukti lulus uji emisi
  • Adapun setiap kendaraan yang telah lolos uji emisi akan diberikan bukti lulus uji emisi, yang dapat ditunjukkan kepada pihak kepolisian.
  • Selain dengan bukti surat lulus uji emisi, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi e-uji emisi, dengan cara memasukkan nomor polisi kendaraan.


Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Lulus Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK"
Penulis : Janlika Putri Indah Sari
Editor : Aditya Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru