DKI JAKARTA - JAKARTA. Bagi Anda yang memiliki kendaraan, namun belum melakukan uji emisi, ini ada informasi penting yang harus diketahui.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyebutkan bahwa kendaraan roda empat yang tidak lulus uji emisi di Jakarta bakal tidak bisa memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pihaknya berencana menerapkan hal tersebut pada akhir 2022.
"Ke depan, khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat, semuanya harus sudah lulus uji emisi baru bisa (perpanjang STNK)," kata Asep kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
"Target kami, insya Allah di akhir tahun ini bisa mulai kami terapkan untuk perpanjangan kendaraan itu harus sudah lulus uji emisi," kata Asep.
Asep juga menyebutkan Polda Metro Jaya telah diajak berkomunikasi terkait kebijakan tidak bisa perpanjang STNK tersebut.
Data milik DLH Pemprov DKI Jakarta soal kendaraan roda empat yang sudah melakukan uji emisi itu telah terkoneksi dengan data Samsat Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Bluebird dan AP I Resmikan Operasional Taksi Listrik di Bandara I Gusti Ngurah Rai
"Data-data kami, data-data kendaraan yang sudah uji emisi, sudah terkoneksi dengan data Samsat. Ya jadi kami harapkan memang bisa sesegera mungkin (diterapkan)," kata Asep.
Adapun sanksi ini akan diberlakukan sebagai salah satu upaya untuk mengatasi polusi udara Jakarta, yang salah satu faktor utamanya akibat asap knalpot dari kendaraan bermotor.
Oleh karena itu, untuk menghindari sanksi tersebut, warga DKI atau yang sehari-harinya berkegiatan di ibu kota diimbau segera melakukan uji emisi.
Baca Juga: Jangan Bakar Sampah di Jakarta, Sanksinya Denda hingga Pidana, Sudah Tahu?