Nah, bagi Anda yang ingin melakukan uji emisi, berikut informasi yang Kontan himpun dari indonesiabaik.id:
Biaya dan Lokasi Tes Uji Emisi
Biaya uji emisi mobil bervariasi, berkisar kurang lebih Rp 150.000 hingga Rp 200.000 dan merupakan harga yang beredar di masyarakat, atau belum ditentukan tarif batas atas maupun batas bawah uji emisi di DKI Jakarta.
Sementara biaya uji emisi untuk sepeda motor, biasanya mematok tarif setengah dari kisaran tarif uji emisi mobil.
Untuk di Jakarta, kendaraan pribadi dapat melakukan uji emisi dengan cara mendatangi bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup.
Proses pengujian emisi dilakukan dengan beberapa hal, di antaranya:
- Dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot
- Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup
- Tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio
- Dilakukan selama 5-7 menit Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai
- Zat yang dideteksi di antaranya; Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbondioksida, Oksigen, Nitrogenoksida
- Kendaraan yang lolos akan diberikan bukti lulus uji emisi
- Adapun setiap kendaraan yang telah lolos uji emisi akan diberikan bukti lulus uji emisi, yang dapat ditunjukkan kepada pihak kepolisian.
- Selain dengan bukti surat lulus uji emisi, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi e-uji emisi, dengan cara memasukkan nomor polisi kendaraan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Lulus Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK"
Penulis : Janlika Putri Indah Sari
Editor : Aditya Maulana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News