Ketahui Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat Pencoblosan Pilkada 2024

Selasa, 26 November 2024 | 10:00 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Ketahui Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat Pencoblosan Pilkada 2024

ILUSTRASI. Kedatangan logistik pilkada di tahun 2020 berupa surat suara dan kotak suara. ANTARA FOTO/Irfan Anshori/foc.


PILKADA - JAKARTA. Pahami aturan terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat pencoblosan di TPS. Pilkada 2024 sebentar lagi, sehingga masyarakat bersiap untuk merayakan pesta demokrasi.

Saat pemungutan suara dalam Pilkada 2024, setiap pemilih diharapkan mematuhi aturan yang berlaku untuk menjaga proses demokrasi tetap jujur dan adil.

Ada beberapa larangan yang harus diperhatikan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pemilu.

Dengan memahami dan mengikuti aturan tersebut, pemilih dapat berkontribusi dalam menciptakan suasana pemilihan yang tertib dan transparan.

Baca Juga: Survei OJK: Pilkada 2024 Tak Berdampak Signifikan pada Permintaan Kredit Perbankan

Penyandang Disabilitas

Hal yang Boleh Dilakukan di TPS Saat Pilkada 2024

Ada beberapa aktivitas yang perlu dan boleh dilakukan oleh Daftar Pemilih Tetap.

1. Membawa Surat Undangan (Formulir C6)

Pastikan Anda membawa formulir C6 yang diberikan sebelumnya oleh petugas pemilu, serta identitas resmi seperti KTP atau e-KTP. Dokumen ini menjadi syarat utama untuk dapat mencoblos di TPS sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT).

2. Mengikuti Prosedur

Ketika sampai di TPS, ikuti semua arahan dari petugas, mulai dari proses pendaftaran hingga verifikasi data. Setelah itu, terima surat suara yang diberikan, lakukan pencoblosan di bilik suara, dan masukkan surat suara ke kotak suara sesuai arahan petugas.

Baca Juga: Pilkada Serentak di 37 Provinsi, Apakah 27 November 2024 Hari Libur Nasional?

3. Mencoblos dengan Benar

Anda dapat meggunakan alat coblos yang telah disediakan di bilik suara untuk menandai pilihan Anda. Pastikan mencoblos tepat di kolom pasangan calon yang dipilih agar suara dianggap sah dan tidak menjadi surat suara rusak.

4. Menjaga Kebersihan

Selama berada di TPS, jaga kebersihan dengan membuang sampah pada tempat yang tersedia. Gunakan fasilitas umum seperti bilik suara dan tinta pemilu secara tertib untuk kenyamanan bersama.

5. Menjaga Ketertiban

Anda dapat ikut serta menjaga suasana TPS tetap damai dan tertib. Hindari keributan atau hal-hal yang mengganggu proses pemungutan suara, agar semua pemilih dapat menggunakan haknya dengan nyaman dan lancar.

Baca Juga: Link dan Syarat Mencoblos di TPS, Juga Cara Cek DPT Online Pilkada 2024

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di TPS Saat Pilkada 2024

Sementara itu, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan saat pencoblosan berlangsung.

1. Berkampanye Saat Pemungutan Suara

Kampanye hanya diperbolehkan pada periode yang telah ditetapkan KPU, yaitu 25 September hingga 23 November 2024. Melakukannya di luar jadwal, termasuk pada hari pemungutan suara, merupakan pelanggaran aturan.

2. Merusak Surat Suara

Anda dilarang untuk mencoret-coret atau merobek surat suara akan membuatnya dianggap tidak sah dan tidak akan dihitung dalam proses rekapitulasi.

3. Coblos dengan Alat Selain Paku

Pastikan untuk menggunakan paku yang disediakan di bilik suara untuk mencoblos surat suara. Menggunakan benda lain, seperti pulpen, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Cek Larangan Selama Masa Tenang Pilkada 2024 dan Sanksinya

4. Bawa Gadget ke Bilik Suara

Pemilih dilarang membawa ponsel ke bilik suara untuk menghindari risiko perekaman atau pengambilan gambar saat mencoblos. Ketentuan ini diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2014 dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

5. Tidak Mencelupkan Jari ke Tinta

Berdasarkan PKPU Nomor 14 Tahun 2023 bahwa tinta yang digunakan di TPS telah diuji keamanannya dan tidak menyebabkan iritasi atau alergi. Mencelupkan jari ke tinta adalah bagian dari prosedur yang wajib dilakukan setelah mencoblos.

6. Uang atau Materi kepada Pemilih Lain

Pemberian uang atau bentuk suap politik kepada pemilih merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pelaku tindakan ini dapat dikenakan sanksi hukum berupa denda atau pidana.

Itulah penjelasan terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat pencoblosan di TPS saat Pilkada Serentak 2024.

Selanjutnya: Yuan China Terpuruk ke Titik Terendah 4 Bulan Selasa (26/11), Efek Janji Tarif Trump

Menarik Dibaca: Promo CFC Payday 25-30 November 2024, Paket Hore Gajian-Dine Out Deals

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti
Terbaru