Peristiwa

Khofifah Beberkan Dampak PP Nomor 28 Tahun 2024 Terhadap Pendapatan Daerah

Kamis, 01 Mei 2025 | 22:28 WIB   Reporter: TribunNews
Khofifah Beberkan Dampak PP Nomor 28 Tahun 2024 Terhadap Pendapatan Daerah

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memberikan keterangan pers usai mengikuti upacara pelantikan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Khofifah menyatakan, industri tembakau memberikan kontribusi besar bagi Jawa Timur baik dalam penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja.


PEMDA -  JAKARTA. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyoroti dampak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya pasal terkait tembakau yang berpotensi mengganggu perekonomian daerah.

Khofifah menyatakan, industri tembakau selama ini memberikan kontribusi besar bagi Jawa Timur baik dalam penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, maupun peningkatan kesejahteraan petani dan masyarakat.

“Industri pertembakauan telah memberikan kontribusi besar bagi Jawa Timur, baik dalam penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, peluang usaha, hingga peningkatan kesejahteraan petani dan masyarakat,” kata Khofifah, Rabu (30/4/2025).

Baca Juga: Link Unduh hingga Poin Penting PP Nomor 11 Tahun 2025 Soal THR dan Gaji ke-13

Menurutnya penerapan peraturan tembakau dalam PP 28/2024, khususnya terkait kebijakan zonasi penjualan, hingga penyeragaman kemasan, berpotensi menurunkan pendapatan daerah maupun negara dari cukai hasil tembakau (CHT).

Ia menjabarkan, sejak tahun 2018 sampai 2024 tren penerimaan CHT terus alami peningkatan. Jatim berkontribusi 61,41 persen atau Rp133,2 triliun dari total  penerimaan cukai nasional sebesar Rp216,9 triliun di tahun 2024.

Angka ini menunjukkan bahwa Jatim menjadi tulang punggung penerimaan CHT nasional. Sehingga kata Khofifah, kebijakan yang memengaruhi industri tembakau perlu dipertimbangkan secara cermat.

“Jatim menjadi tulang punggung penerimaan CHT nasional. Kebijakan yang memengaruhi industri ini harus dipertimbangkan dengan cermat,” kata dia.

Baca Juga: Prabowo Sahkan PP 11 Tahun 2025 untuk THR PNS, Cek Komponen, Gaji & Tunjangan PNS

Terlebih adanya potensi inflasi akibat kenaikan cukai dan aturan restriktif lain terhadap IHT yang dapat memperkeruh kondisi perekonomian di daerah.

Perihal aturan dalam PP 28/2024, Khofifah menyatakan Pemprov Jatim menguatkan dukungan terhadap industri hasil tembakau (IHT) lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Arah Kebijakan Perlindungan dan Pengembangan Pertembakauan. 

"Melalui regulasi ini, kami berupaya menyeimbangkan kepentingan industri, kesehatan masyarakat, dan penerimaan negara,” tegas Khofifah.

Ia berharap diskusi mengenai kebijakan IHT dapat melahirkan ide-ide kreatif dan solusi inovatif agar industri tetap tumbuh tanpa mengorbankan aspek kesehatan dan kesejahteraan petani. 

“Dengan kebijakan seimbang, sektor ini mampu menyumbang pada target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gubernur Jatim Khofifah Buka Suara Soal PP 28/2024: Bisa Berpotensi Ganggu Perekonomi Daerah, https://www.tribunnews.com/regional/2025/05/01/gubernur-jatim-khofifah-buka-suara-soal-pp-282024-bisa-berpotensi-ganggu-perekonomi-daerah.

Selanjutnya: Promo Guardian Super Hemat 1-14 Mei 2025, Tambah Rp 1.000 Dapat 2 Serum Somethinc

Menarik Dibaca: Promo Guardian Super Hemat 1-14 Mei 2025, Tambah Rp 1.000 Dapat 2 Serum Somethinc

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli
Terbaru