KLHK menyita 263 batang kayu olahan Ilegal di Sorong

Kamis, 26 Maret 2020 | 19:53 WIB   Reporter: Vendi Yhulia Susanto
KLHK menyita 263 batang kayu olahan Ilegal di Sorong

ILUSTRASI. KLHK menyita 263 batang kayu olahan Ilegal di Sorong. ANTARA FOTO/Ardiansyah/foc/18.


HUKUM - JAKARTA. Tim Operasi Pengamanan dan Peredaran Hasil Hutan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Maluku Papua menyita 263 batang kayu olahan tanpa dokumen (24/3). Kayu ilegal yang diangkut 3 truk itu, dicurigai akan dikirim ke pemiliknya, CV. ARP, di Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat.

Kepala Balai Gakkum Maluku Papua Leonarno Gultom menjelaskan, saat ini pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 3 truk dan 263 batang kayu olahan, untuk kemudian diperiksa penyidik Gakkum KLHK.

Baca Juga: KLHK tetapkan AZ tersangka perusak hutan lindung di Bangka Tengah

"Penyidik kami juga masih meminta keterangan dari para supir truk, untuk mendalami keterlibatan, dan peran pelaku lainnya, dalam kegiatan illegal logging di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat," kata Leo, Kamis (26/3).

Ia menyebutkan, pemilik kayu dan CV. ARP diduga telah melanggar Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Menurut Leo, informasi mengenai kegiatan illegal logging tersebut, didapatkan dari laporan Patroli Pengamanan Pendataan Hasil Hutan Kayu dan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHP) di wilayah KPHP Unit II Sorong.

Baca Juga: KLHK ungkap jaringan peredaran kayu Ilegal di Sumsel dan Jambi

"Kemudian, Tim intelijen Gakkum KLHK mengumpulkan data dan informasi di Distrik Klayili dan Distrik Sayosa, dan membuntuti 3 truk bermuatan kayu yang kemudian ditahan melalui Operasi Pengamanan Hutan dan Peredaran Hasil Hutan 24 Maret 2020," terang dia.

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan sesuai arahan Menteri LHK bahwa meski suasana prihatin, pengawasan tetap dilaksanakan dan tidak boleh lengah. "Keselamatan semua harus dijaga termasuk keselamatan sumberdaya alam," ujar Rasio.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru