JAKARTA. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana mengapresiasi konsep e-budgeting dalam penyusunan APBD DKI 2015. Akan tetapi, dia mengingatkan bahwa konsep tersebut bukanlah produk hukum.
"Itu manajemen keterbukaan supaya masyarakat bisa kontrol. Tolong diingat, itu bukan produk hukum. Jangan seolah-olah dia katakan DPRD alergi terhadap itu. Tidak, kita apresiasi," ujar Lulung, sapaan Lunggana, di Gedung DPRD DKI, Kamis (26/2).
Lulung mengatakan, konsep e-budgeting tidak termasuk dalam proses pembahasan APBD yang disepakati secara hukum, tetapi hanya sebagai alat alternatif. Dengan demikian, hal tersebut tidak dapat dijadikan acuan utama dalam menyusun APBD.
Karena itu, kata dia, fungsi DPRD DKI-lah yang harus digunakan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama untuk membahas APBD.
Hari ini, semua anggota DPRD DKI telah sepakat untuk mengajukan hak angket. Setelah ini, anggota Dewan akan membentuk panitia hak angket, dan mulai melakukan proses penyelidikan.
Lulung mengatakan, hak angket ini merupakan akibat dan sebab dari kebijakan Basuki yang dinilai berdampak luas pada masyarakat. Nantinya akan dilihat jika ada temuan pelanggaran pidana pada kesalahan Basuki.
Akan tetapi, Lulung mengatakan bahwa kemungkinan pelengseran Basuki belum dapat dipastikan. Hal tersebut membutuhkan pembuktian hukum terlebih dahulu.
Lulung menganggap Basuki telah melakukan pelanggaran hukum. Basuki dinilai telah memalsukan dokumen pemerintah.
Hal ini merujuk pada sikap Basuki yang tidak menyerahkan APBD yang telah ditetapkan DPRD DKI pada 27 Januari 2015 lalu ke Kemendagri, melainkan APBD yang dibuat dari e-budgeting tadi.
Karena hal itulah, kata dia, Basuki disebut telah melakukan pemalsuan dokumen pemerintah. "Berarti (Basuki) memalsukan dokumen pemerintah. Jadi, APBD-nya (yang diserahkan ke Kemendagri) palsu," ujar Lulung. (Jessi Carina)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News