TOKOH - JAKARTA. Mantan Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Abdul Halim, kini terjerat masalah hukum setelah dilaporkan oleh warga setempat.
Halim, yang sebelumnya dipuja karena berhasil mengubah desanya menjadi desa miliarder, kini terancam menjadi tersangka penggelapan aset desa.
Halim diamankan pihak kepolisian setelah warga Desa Sekapuk mengajukan laporan terkait dugaan penggelapan aset.
Baca Juga: Mantan Kades Sekapuk Bantah Utang BUMDes Rp 9,5 Miliar, Itu Surat Saham Warga
"Kemarin sudah kami lakukan gelar perkara, untuk saat ini sudah naik ke tahap penyidikan," tegas Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Jumat (29/11/2024).
Warga yang mengatasnamakan diri Masyarakat Sekapuk Berdaulat menuntut pengembalian aset desa yang dikuasai oleh Halim.
Seorang warga bernama Ali Sulaiman mengatakan, laporan ini merupakan puncak kekecewaan warga setelah mediasi yang tidak membuahkan hasil.
Dugaan penggelapan ini berawal dari beberapa sertifikat aset desa yang tidak dikembalikan.
Baca Juga: Pendapatan Asli Desanya Capai Miliaran, Intip 6 Pilar Ekonomi Desa Sekapuk
Warga mengeklaim semua aset desa masih berada di tangan Halim setelah masa jabatannya berakhir pada Januari 2024.
“Jadi saat itu, warga menemukan kejanggalan dalam forum yang difasilitasi Dinas PMD. Pasalnya tiba tiba mantan Direktur Bumdes Isowiguno, yang saat ini berubah menjadi Nawa Satya Loka milik Pemdes mengundurkan diri,”ceritanya.
Dalam forum itu, dijelaskan mantan kepala Desa Sekapuk meminta gaji ke Bumdes, senilai Rp 19,5 atas nama komisaris.
Hal itu lantaran Halim merasa punya ide untuk membangun dan mengembangkan wisata, hingga akhirnya meminta jasa atau saham dari masyarakat.
Baca Juga: Deklarasikan Diri Sebagai Desa Miliarder, Ini Sumber Kekayaan Desa Sekapuk
“Agar bisa bersama-sama membangun dan mendapatkan keuntungan dari pengelolaan Unit Bumdes sektor pariwisata. Saat itu, satu warga dapat urun saham Rp 2,5 juta, akan dapat satu lembar saham dengan bukti surat mengetahui Direktur Bumdes dan Kepala Desa,”paparnya.
"Halim meminta gaji dari Bumdes senilai Rp 19 juta 500 ribu atas nama komisaris, padahal tidak ada keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan," ujarnya.
Selama dua tahun, warga yang berinvestasi di Bumdes hanya menerima dividen yang terus menurun.
Pada tahun pertama, warga yang sudah punya saham yang mendapat Rp 500.0000, dan tahun kedua turun 400.000. Hingga saat ini, tidak ada keuntungan kepada warga.
Baca Juga: Abdul Halim, Mantan Demonstran dan Eks Nakhoda Sukses Jadikan Sekapuk Desa Miliarder
Halim juga dituduh mengajukan utang ke bank dengan menjaminkan aset desa.
"Utang di bank UMKM mencapai Rp 2 miliar dan di BMT Syariah Rp 1,8 miliar. Saat ini, masih tetap dibayar setiap bulan. Dengan jaminan utang atas nama aset mantan kades, Termasuk aset desa," tegas Ali.
Hingga akhirnya, masyarakat meminta mantan kades Sekapuk itu untuk membayar sendiri utang tersebut akibat kebijakan yang dibuat. Harapan warga agar tidak dibebankan kepada masyarakat atau Pemdes.
Hasil audit dari Inspektorat menunjukkan adanya dana senilai Rp 12 miliar yang tidak ditemukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ)-nya.
Baca Juga: Mengenal Desa dengan Pergaulan Tingkat ASEAN
Salah satu contoh adalah pengadaan bangunan tempat kuliner yang menghabiskan anggaran Rp 500 juta, padahal menurut pakar bangunan, biaya yang seharusnya hanya sekitar Rp 300 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Abdul Halim: dari Desa Miliarder ke Kasus Hukum Penggelapan Aset, https://www.tribunnews.com/regional/2024/11/29/abdul-halim-dari-desa-miliarder-ke-kasus-hukum-penggelapan-aset?page=all.
Selanjutnya: Cermati Saham-Saham yang Paling Banyak Dijual Asing dalam Sepekan Terakhir
Menarik Dibaca: Rekomendasi 6 Film Anak-Anak Netflix Buat Akhir Pekan Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News