Mulai hari ini keluar masuk Jakarta wajib punya SIKM, begini cara mengurusnya

Jumat, 22 Mei 2020 | 15:14 WIB   Reporter: SS. Kurniawan
Mulai hari ini keluar masuk Jakarta wajib punya SIKM, begini cara mengurusnya

ILUSTRASI. Plang tanda Check Point pengawasan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditempatkan di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Kamis (23/4/2020).


Ada dua jenis SIKM:

1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:

  • Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali
  • Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang

Warga domisili DKI Jakarta tujuan ke wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.

2. Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta:

  • Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali
  • Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang

Warga domisili wilayah Bodetabek tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.

Baca Juga: Anies perpanjang PSBB DKI Jakarta mulai 22 Mei sampai 4 Juni 2020

Persyaratan untuk mengurus SIKM:

1. Domisili Jakarta

  • Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
  • Surat Pernyataan Sehat
  • Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
  • Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali)
  • Pas foto berwarna
  • Pindaian KTP

2. Domisili Non-Jabodetabek

  • Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal
  • Surat Pernyataan Sehat
  • Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
  • Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan
  • Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
  • Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali)
  • Pas foto berwarna
  • Pindaian KTP

Baca Juga: Resmi! Anies Baswedan juga melarang mudik lokal

Cara mendapatkan SIKM secara online

  • Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
  • Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)
  • Persiapkan berkas persyaratan
  • Isi formulir permohonan
  • Cek secara berkala pengajuan perizinan
  • Cetak dokumen

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan
Terbaru