Mulai hari ini keluar masuk Jakarta wajib punya SIKM, begini cara mengurusnya

Jumat, 22 Mei 2020 | 15:14 WIB   Reporter: SS. Kurniawan
Mulai hari ini keluar masuk Jakarta wajib punya SIKM, begini cara mengurusnya

ILUSTRASI. Plang tanda Check Point pengawasan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditempatkan di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Kamis (23/4/2020).


DKI JAKARTA - Mulai hari ini, Jumat (22/5), selama masa pandemi Covid-19, setiap orang yang akan masuk maupun keluar Jakarta wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). 

Aturan mainnya tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kebijakan wajib menunjukkan SIKM seiring perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jakarta. Itu berarti, PSBB periode ketiga yang Pemerintah DKI jalankan.

PSBB periode ketiga berlangsung mulai 22 Mei sampai 4 Juni 2020 mendatang. “Saya harap ini menjadi PSBB penghabisan,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Selasa (19/5) lalu.

Baca Juga: Sebanyak 1.266 perusahaan langgar PSBB Jakarta, 210 di antaranya disegel

SKIM adalah pelayanan administrasi yang Pemerintah Provinsi DKI berikan kepada warga yang karena tugas dan pekerjaannya harus melakukan perjalanan dinas keluar atau masuk wilayah Ibu Kota atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19.

Tapi, hanya 11 bidang pekerjaan yang Pemerintah DKI izinkan untuk berpergian atau beroperasi selama masa pendemi:

  • Kesehatan
  • Bahan pangan/makanan/minuman
  • Energi
  • Komunikasi dan teknologi informatika
  • Keuangan
  • Logistik
  • Perhotelan
  • Konstruksi
  • Industri strategis
  • Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
  • Pemenuhan kebutuhan sehari-hari 

"Pelayanan perizinan ini (SIKM) juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk/keluar DKI Jakarta karena kondisi emergency, antara lain sakit atau keluarga meninggal," mengutip situs corona.jakarta.go.id.

Baca Juga: Pemerintah siapkan tiga syarat penyesuaian PSBB

Ada dua jenis SIKM:

1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:

  • Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali
  • Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang

Warga domisili DKI Jakarta tujuan ke wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.

2. Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta:

  • Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali
  • Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang

Warga domisili wilayah Bodetabek tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.

Baca Juga: Anies perpanjang PSBB DKI Jakarta mulai 22 Mei sampai 4 Juni 2020

Persyaratan untuk mengurus SIKM:

1. Domisili Jakarta

  • Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
  • Surat Pernyataan Sehat
  • Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
  • Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali)
  • Pas foto berwarna
  • Pindaian KTP

2. Domisili Non-Jabodetabek

  • Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal
  • Surat Pernyataan Sehat
  • Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
  • Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan
  • Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
  • Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali)
  • Pas foto berwarna
  • Pindaian KTP

Baca Juga: Resmi! Anies Baswedan juga melarang mudik lokal

Cara mendapatkan SIKM secara online

  • Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
  • Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)
  • Persiapkan berkas persyaratan
  • Isi formulir permohonan
  • Cek secara berkala pengajuan perizinan
  • Cetak dokumen

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: S.S. Kurniawan
Terbaru