New normal, ini kegiatan yang boleh dilakukan warga Kota Bekasi

Kamis, 04 Juni 2020 | 11:17 WIB Sumber: Kompas.com
New normal, ini kegiatan yang boleh dilakukan warga Kota Bekasi

ILUSTRASI. Jamaah melaksanakan shalat Jumat di Masjid Agung Al Barkah Kota Bekasi, Jumat (29/5/2020). Pemeritah Kota Bekasi mengizinkan sejumlah masjid di zona hijau untuk melaksanakan kegiatan ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyeba


2. Restoran atau rumah makan dine-in

Selain rumah ibadah, restoran maupun rumah makan kini sudah diperbolehkan dine in atau makan di tempat pada 26 Mei pekan lalu.

Pasalnya sebelumnya, di restoran selama tiga bulan belakangan ini hanya diperbolehkan drive thru atau delivery.

Pepen mengatakan, di restoran juga wajib menerapkan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19. Misalnya, membatasi tempat duduk saat makan.

Kini restoran hanya diperbolehkan menyiapkan meja untuk dua orang.

Lalu, setiap restoran pengunjungnya dibatasi setengah dari kapasitas restoran sebelumnya.

Selain itu, pengunjung diharapkan menggunakan masker.
Sementara, pekerjanya atau pramusajinya menggunakan face shield saat mengantarkan makanan.

3. Mal atau pusat perbelanjaan

Mal atau pusat perbelanjaan akan beroperasi kembali saat new normal.

Namun, tanggal beroperasinya masih menunggu jadwal dari Jakarta.

“DKI selesai (PSBB) tanggal 4 Juni, lalu membuka mal dan lainnya. Kami juga akan lakukan yang sama,” kata Pepen.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan (APPBI) Djaelani mengatakan, mal yang diperbolehkan beroperasi hanya yang berlokasi di zona hijau.

Bahkan saat berada di dalam mall harus tetap menjaga jarak, menggunakan masker, sarung tangan, dan membawa hand sanitizer.

Saat New Normal Pengoperasian mal akan dilakukan secara bertahap.

Misalnya, fase awal akan dimulai dengan pembukaan restoran di mal.

Ia mengatakan, tiap minggunya pengoperasian mal ini akan dievaluasi.

Jika kasus Covid-19 tidak ada lonjakan tinggi atau stagnan, pengoperasian mal akan naik ke tahap selanjutnya.

Tahap selanjutnya yakni dengan membuka tenant lainnya, penjual pakaian bahkan bioskop.

4. Pasar tradisional

Seluruh tempat jualan di pasar kini sudah kembali dibuka meski masih dalam masa adaptasi new normal.

Sebelumnya, hanya kebutuhan-kebutuhan pokok yang diperbolehkan dibuka di pasar.

Meski demikian, pengunjung maupun pembelinya diharapkan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

Misalnya, memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter antarpedagang maupun pengunjung.

Menggunakan masker, menyiapkan hand sanitizer dan rajin menyemprotkan disinfektan ke area tempat jualan.
Disarankan juga mengenakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja.

Setelah pulang ke rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluara di rumah, bersihkan handphone, kaca mata, tas dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.

5. Tempat Wisata dan hiburan

Selain pasar tradisional, Pemkot juga akan kembali membuka tempat wisata dan hiburan di Kota Bekasi.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi akan membuka tempat wisata dan hiburan kembali di Bekasi secara bertahap dengan tetap mempertimbangkan kondisi penyebaran kasus Covid-19.

Dari data Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, jumlah tempat hiburan mulai dari bioskop, hotel, restoran, rumah makan, tempat karaoke, diskotek, musik hidup, spa, panti pijat, dan usaha hiburan pariwisata lain mencapai sekitar 2.698 usaha hiburan yang nantinya akan dibuka kembali.

Kepala Disparbud Kota Bekasi Tedi Hafni, mengatakan, saat ini diawali dengan memperbolehkan rumah makan atau restoran buka kembali dari sebelumnya hanya menyediakan delivery maupun drive thru.

Pihak Pemkot terus mengevaluasi perkembangan kasus Covid-19 di Kota Bekasi selama masa adaptasi new normal ini.

Sehingga jika nantinya tak ada lonjakan kasus Covid-19 dalam masa adaptasi ini, maka dengan segala pertimbangan tempat hiburan dan pariwisata lainnya bisa dibuka kembali.

6. Sekolah

Tahap akhir, sekolah akan beroperasi kembali.

Kegiatan belajar mengajar yang sebelumnya dilakukan di rumah, nantinya akan kembali ke sekolah.

Pepen menargetkan bulan Juli minggu kedua siswa sudah diperbolehkan masuk sekolah.

Namun, hal itu masih menunggu keputusan dari Menteri Pendidikan.

Saat kegiatan belajar mengajar mulai kembali diterapkan di sekolah maka seluruh karyawan, orangtua, bahkan guru harus mengikuti aturan penerapan Covid-19.

Mulai dari pakai masker, jaga jarak fisik saat berada di dalam kelas, kelas dibagi dua shift, bawa bekal sendiri di rumah, waktu belajar dikurangi, hingga rutin pemeriksaan kesehatan guru dan murid.

Dengan mengikuti aturan protokol Covid-19 ini diharapkan tak ada lonjakan kasus yang tinggi. (Cynthia Lova)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Aktivitas yang Diperbolehkan Saat New Normal di Bekasi Diterapkan ",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru