Operasi Patuh Jaya 2026, ETLE merekam 103.779 Pelanggaran, Ini Cara Cek Tilang ETLE

Rabu, 28 Oktober 2026 | 04:05 WIB
Operasi Patuh Jaya 2026, ETLE merekam 103.779 Pelanggaran, Ini Cara Cek Tilang ETLE

ILUSTRASI. Operasi Patuh Jaya 2026, ETLE merekam 103.779 Pelanggaran, Ini Cara Cek Tilang ETLE


Reporter: Adi Wikanto  | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh secara serentak di seluruh Indonesia mulai Senin 26 Oktober 2026. Di Jakarta, Operasi Patuh Jaya 2026 juga menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 

Ratusan ribu pelanggaran telah terekam ETLE pada hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026. Pengendara dapat mengecek apakah kendaraannya terekam melakukan pelanggaran lalu lintas melalui sistem ETLE selama Operasi Patuh Jaya 2026. 

Kamera ETLE merekam 103.779 pelanggaran lalu lintas pada hari pertama Operasi Patuh Jaya 2026, Senin (26/10/2026). Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.888 pelanggaran telah divalidasi petugas.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Adiel Aristo mengatakan, data tersebut merupakan rekapitulasi pelanggaran pada hari pertama operasi. “Dari total 103.779 pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE, sebanyak 2.888 di antaranya telah melalui proses validasi,” kata Adiel, Selasa (27/10/2026).

Dalam rekapitulasi yang sama, sebanyak 1.872 pelanggaran telah dikonfirmasi pemilik kendaraan. Sementara itu, 1.976 pelanggaran masuk tahap tertagih dan 1.777 pelanggaran tercatat telah dibayar dendanya.

Masyarakat dapat memeriksa status pelanggaran kendaraan secara daring melalui situs resmi ETLE Polda Metro Jaya. Pengecekan ini dapat membantu pengendara mengetahui apakah kendaraannya tercatat melakukan pelanggaran selama operasi berlangsung.

Baca Juga: Besok (28/10) BEM UI Demo Di Bundaran HI, Ini 5 Tuntutan untuk Prabowo-Gibran

Cara cek tilang ETLE selama Operasi Patuh Jaya 2026

Pengendara dapat mengecek data pelanggaran melalui situs ETLE Polda Metro Jaya dengan menyiapkan informasi kendaraan yang sesuai dengan dokumen resmi.

Berikut langkah-langkah mengecek tilang ETLE:

1. Buka situs resmi ETLE Polda Metro Jaya di https://etle-pmj.id/.
2. Pilih menu Cek Data.
3. Masukkan nomor polisi atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
4. Masukkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai dengan data pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
5. Klik tombol untuk melakukan pengecekan data.
6. Periksa hasil yang ditampilkan pada halaman situs.

Jika sistem tidak menemukan data pelanggaran, halaman akan menampilkan keterangan No Data Available. Sebaliknya, apabila terdapat catatan pelanggaran, informasi yang ditampilkan dapat mencakup waktu dan lokasi kejadian, jenis pelanggaran, serta status penindakan.

Pengendara yang menerima pemberitahuan pelanggaran dapat melanjutkan proses konfirmasi melalui menu Konfirmasi dengan memasukkan nomor referensi yang tercantum dalam pemberitahuan.

Pembayaran denda tilang dilakukan melalui BRIVA sesuai petunjuk resmi yang tersedia. Pastikan informasi pelanggaran dan instruksi pembayaran diperiksa melalui kanal resmi sebelum melakukan transaksi.

Tonton: Arab Saudi Bakal Simpan 9 Juta Barel Minyak Mentah di Singapura Mulai 2027

Daftar pelanggaran yang disasar Operasi Patuh Jaya 2026

Operasi Patuh Jaya 2026 menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto menyampaikan bahwa penindakan dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

Berikut sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran operasi:

1. Pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt).
2. Pengemudi menggunakan telepon genggam saat berkendara.
3. Pengendara melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas.
4. Pengendara menerobos lampu merah.
5. Pengemudi melampaui batas kecepatan yang ditentukan.
6. Kendaraan melawan arus.
7. Pengendara sepeda motor atau penumpangnya tidak menggunakan helm.
8. Pengendara sepeda motor berboncengan melebihi ketentuan.
9. Penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan.
10. Kendaraan menggunakan knalpot brong.
11. Kendaraan parkir tidak pada tempatnya.

Dalam pelaksanaannya, kepolisian mengedepankan penindakan berbasis kamera ETLE. Pengendara diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, serta mengutamakan keselamatan selama Operasi Patuh Jaya 2026 berlangsung.

Dengan melakukan pengecekan secara berkala melalui kanal resmi, pengendara dapat mengetahui status penindakan dan menindaklanjuti pemberitahuan pelanggaran sesuai prosedur yang berlaku.





Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2026/10/27/19242171/cara-cek-kendaraan-kena-tilang-etle-atau-tidak-selama-operasi-patuh-jaya. 

- https://megapolitan.kompas.com/read/2026/10/27/20094451/tutupi-pelat-nomor-bisa-kena-tilang-di-operasi-patuh-jaya-2026-ini?page=all#page2.

 

BEM UI Siapkan Demo 28 Oktober, 5 Tuntutan Sentil APBN hingga Demokrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru