IKN NUSANTARA - JAKARTA. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Kementerian PPN/Bappenas kembali menggelar konsultasi publik ke empat terkait Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (RUU Perubahan UU IKN), Jumat (15/09).
Revisi UU IKN dilakukan karena dalam pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2022 ditemukan kendala yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi, serta kewenangan sektoral yang membatasi ruang gerak dalam proses pelaksanaan persiapan dan pembangunan tahap satu.
Adapun konsultasi publik tersebut melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi masyarakat, perguruan tinggi, hingga pelaku industri, agar menjaring masukan konstruktif dan mengakomodasi hasil aspirasi masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam rangka mematangkan substansi perubahan UU IKN.
Kepala Unit Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN Ida Bagus Nyoman Wiswantanu menyampaikan, landasan yang kuat diperlukan agar pelaksanaan pembangunan IKN dapat berjalan lincah dan cekatan, misalnya di dalam pelaksanaan pembebasan lahan yang memiliki kendala dengan UU sektoral.
“Saat ini telah memasuki pembahasan dengan Panja DPR yang berhubungan dengan pembahasan daftar inventarisasi masalah terhadap sembilan pokok atas perubahan UU No. 3 Tahun 2022,” ujar Wiswantanu.
Baca Juga: Jakarta Bakal Ganti Nama Jadi Daerah Khusus, Begini Kata Pengamat
Sembilan pokok perubahan UU IKN yang dimaksud mencakup Luas dan Batas Wilayah; Tata Ruang; Pertanahan; Pengelolaan Keuangan, Barang Milik Negara, Barang Milik Otorita, dan Pembiayaan; Kewenangan Khusus; Pengisian JPT Pratama non-PNS di Otorita IKN; Penyelenggaraan Perumahan; Jaminan Keberlanjutan; dan Pemantauan dan Peninjauan.
Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti menuturkan, revisi UU bertujuan untuk penguatan terhadap keserasian dan keselarasan gerak dalam pembangunan IKN. Selain itu, untuk memperlancar Otorita IKN dalam menjalankan tugasnya sebagai mesin pembangunan IKN.
“Upaya kolaboartif dari elemen bangsa menjadi syarat utama, jadi perlu dukungan, dengan adanya dukungan tersebut bisa lebih optimal,” tutur Staf Ahli Teni.
Direktur Hukum Otorita IKN Agung Purnomo menyebut, perubahan UU IKN memiliki tiga tujuan. Ketiga tujuan tersebut yakni memperkuat Otorita IKN dalam menjalankan tugas dan fungsinya, memperkuat aspek kewenangan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN sebagai kementerian lembaga dan pemdasus terkait norma kriteria perizinan dan investasi, serta peningkatan ekosistem investasi untuk memaksimalkan kontribusi investor dalam menjamin keberlanjutan pembangunan IKN.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa kita memerlukan pembangunan infrastruktur yang masif,” ujar Agung.
Dalam konsultasi publik ini, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Silvia Halim menjelaskan terkait pokok perubahan penyelenggaraan perumahan, khususnya kebijakan perumahan seimbang.
Baca Juga: Pemerintah Sediakan Skema KPBU Khusus untuk Investasi untuk Proyek IKN
Tak hanya itu, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Myrna Asnawati Safitri juga menekankan kembali melalui perubahan UU IKN, bahwa pemanfaatan tanah di IKN harus sesuai tata ruang, agar mewujudkan IKN sebagai kota hutan dengan target 65% sebagai kawasan lindung.
“Dengan forest city kita ingin memulihkan. Pembangunan IKN ini bukan merusak lingkungan tapi ada misi memulihkan lingkungan,” tutur Myrna.
Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Alimuddin berharap, melalui revisi UU IKN, pelaksanaan pemerintahan daerah khusus bisa lebih lincah dan tidak terikat dengan regulasi.
Selain itu, Alimuddin juga berharap perubahan UU ini dapat mengangkat dan semakin menghidupkan seni budaya masyarakat lokal agar menjadi icon dari Nusantara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News