Jabodetabek

Pajak Progresif DKI Jakarta 2026: Jangan Sampai Kena Tarif 6% Cuma Gara-Gara Ini

Selasa, 13 Januari 2026 | 12:29 WIB
Pajak Progresif DKI Jakarta 2026: Jangan Sampai Kena Tarif 6% Cuma Gara-Gara Ini

ILUSTRASI. Pajak Progresif DKI Jakarta 2026: Jangan Sampai Kena Tarif 6% Cuma Gara-Gara Ini


Reporter: Adi Wikanto  | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pajak progresif kendaraan bermotor di Jakarta tetap berlaku pada 2026. Tarifnya mulai 2 persen hingga 6 persen sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki. Untuk menghindari pajak progresif, simak cara blokir surat tanda nomor kendaraan (STNK) jika mobil atau motor Anda telah dijual.

Dilansir dari Kompas.com, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan pajak progresif kendaraan bermotor pada tahun 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mengendalikan pertumbuhan kendaraan pribadi sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Aturan pajak progresif tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Meski ditetapkan pada 2024, ketentuan tarif pajak progresif mulai efektif diberlakukan sejak Januari 2025 dan berlanjut hingga 2026.

Berdasarkan data Pusat Data dan Informasi Pendapatan (Pusdatin) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, pengenaan pajak progresif kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 7 Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Juga: Kenapa 13 Januari Penting? Ini Sejarah Hari Peringatan Penyiaran Radio Publik

Penentuan urutan kepemilikan kendaraan didasarkan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau alamat yang sama. Artinya, meskipun kendaraan terdaftar atas nama berbeda, selama masih satu keluarga dan berdomisili di alamat yang sama, tetap dihitung sebagai kepemilikan berurutan.

Sebagai contoh, jika dalam satu keluarga terdapat tiga kendaraan bermotor dengan nama pemilik berbeda namun memiliki keterkaitan NIK dan alamat yang sama, maka kendaraan tersebut tetap dikenakan pajak progresif sebagai kendaraan pertama, kedua, dan ketiga.

Mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024, tarif pajak progresif kendaraan bermotor di Jakarta yang berlaku hingga 2026 ditetapkan secara bertingkat, mulai dari kepemilikan pertama hingga kelima dan seterusnya.

Berikut tarif pajak progresif kendaraan bermotor di Jakarta yang berlaku hingga 2026:

  • 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama
  • 3 persen untuk kepemilikan kendaraan kedua
  • 4 persen untuk kepemilikan kendaraan ketiga
  • 5 persen untuk kepemilikan kendaraan keempat
  • 6 persen untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya

 

Baca Juga: Hujan Jabodetabek Belum Berakhir: BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem 6 Hari

Namun demikian, tidak semua kendaraan bermotor dikenakan tarif progresif. Kendaraan yang dimiliki oleh badan usaha atau perusahaan tidak dikenakan pajak progresif, melainkan tarif tetap.

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan tarif khusus yang lebih rendah untuk kendaraan tertentu seperti angkutan umum, ambulans, kendaraan sosial, hingga kendaraan milik pemerintah.

Dengan memahami ketentuan pajak progresif kendaraan di Jakarta pada 2026, pemilik kendaraan diharapkan dapat menghitung kewajiban pajak tahunan secara lebih akurat serta menghindari denda akibat keterlambatan pembayaran.

Tonton: Banyak Oknum Pajak Korupsi, Ini Saran Pembenahan dari Pengamat

Cara blokir STNK untuk cegah pajak progresif

Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, semakin besar pula pajak yang harus dibayar. Namun, terkadang ada orang yang hanya memiliki satu kendaraan tapi terkena pajak progresif. Hal ini terjadi karena ia pernah memiliki kendaraan lain, tapi sudah dijual tanpa pergantian identitas kepemilikan kendaraan.

Nah, biar tidak terbebani pajak progresif, ada solusi praktis yang wajib diketahui: blokir STNK.

Banyak orang lupa memblokir STNK setelah menjual mobil atau motor. Akibatnya, meskipun kendaraan sudah berpindah tangan, data kepemilikan masih tercatat atas nama pemilik lama. Nah, di sinilah risiko pajak progresif muncul.

Dengan melakukan blokir STNK, kendaraan yang sudah dijual resmi dihapus dari daftar kepemilikan. Jadi, pemilik lama tidak lagi menanggung pajak progresif.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: BMKG Beri Sinyal Hujan Ringan Merata

Blokir STNK bisa dilakukan langsung di kantor Samsat dengan menyiapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  • Surat kuasa bermaterai & fotokopi KTP penerima kuasa (jika dikuasakan)
  • Fotokopi akta penyerahan kendaraan & bukti pembayaran
  • Fotokopi STNK atau BPKB
  • Surat pernyataan (bisa diunduh di situs Bapenda masing-masing daerah)
  • Datang ke Samsat terdekat, serahkan dokumen, lalu proses pemblokiran akan dilakukan petugas

 Sebagian artikel bersumber dari: https://otomotif.kompas.com/read/2026/01/08/131200815/daftar-tarif-pajak-progresif-kendaraan-bermotor-di-jakarta-tahun-2026

 

Tepis Punya Saham, Luhut Minta Toba Pulp Ditutup

Selanjutnya: Strategi Jasuindo Tiga Perkasa (JTPE) Kejar Pertumbuhan Dobel Digit pada 2026

Menarik Dibaca: Promo Hypermart Weekday Periode 13-15 Januari 2026, Baby Pakchoy Beli 1 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru