Palsukan SIKM, pengguna kendaraan bakal kena denda Rp 12 miliar

Rabu, 27 Mei 2020 | 15:50 WIB Sumber: Kompas.com
Palsukan SIKM, pengguna kendaraan bakal kena denda Rp 12 miliar

ILUSTRASI. SIKM, syarat masuk DKI Jakarta


Anies juga menyatakan bila surat SIKM hanya akan diberikan bagi orang yang memiliki tugas dalam 11 sektor yang dikecualikan. Selain itu, ada juga kebutuhan mendesak seperti mengunjungi keluarga inti yang meninggal atau sakit keras. 

"Jadi proses pengendalian akan dilakukan melalui sistem secara online, petugas di lapangan hanya tinggal memastikan informasinya benar. Bagi mereka yang punya tugas, akan dapat izin, di laur itu tidak perlu mengurus karena tidak akan mendapat izinn," kata Anies.

Baca Juga: KAI wajibkan penumpang KLB dari dan menuju DKI Jakarta memiliki SIKM

Masyarakat bisa mengurus SIKM secara online melalui situs resmi corona.jakarta.go.id. Pada laman tersebut juga disebutkan bila akan ada sanksi dan denda bila terbukti ada upaya untuk memalsukan SIKM. 

Hukumannya dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara, dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar. (Stanly Ravel)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengguna Kendaraan yang Palsukan SIKM Bakal Didenda Rp 12 Miliar".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru