Pandemi virus corona, DKI Jakarta hapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB)

Sabtu, 25 April 2020 | 12:02 WIB Sumber: Kompas.com
 Pandemi virus corona, DKI Jakarta hapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB)


Selain itu, dengan menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah melalui Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19. 

Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini, adalah penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang muncul sebagai akibat dari pelanggaran administrasi perpajakan. 

Di antaranya sanksi yang timbul dari keterlambatan pembayaran pokok pajak, keterlambatan pelaporan pajak, denda, dan lain sebagainya. 

“Peraturan Gubernur ini diimplementasikan secara otomatis kedalam sistem sehingga wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini. Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini mulai berlaku sejak tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020,” kata Edi.

Baca Juga: DKI Jakarta menjadi wilayah dengan sebaran pasien virus corona sembuh terbanyak

Selain pajak kendaraan, kebijakan ini juga diberlakukan bagi seluruh jenis pajak daerah tanpa terkecuali. 

“Periode pemberian penghapusan sanksi administrasi ini dapat dievaluasi dan dilakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan mengenai pemberlakuan status tanggap darurat di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” tambah dia. 

Kebijakan ini diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda akibat bencana wabah COVID-19 dan meningkatkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan. (Ari Purnomo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Darurat Corona, Warga DKI Jakarta Bebas Denda Pajak Kendaraan".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru