Pandemi virus corona, DKI Jakarta hapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB)

Sabtu, 25 April 2020 | 12:02 WIB Sumber: Kompas.com
 Pandemi virus corona, DKI Jakarta hapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB)

ILUSTRASI. DKI Jakarta bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor


PAJAK - JAKARTA. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku mulai 3 April hingga 29 Mei 2020.  

Selain itu, juga ada kemungkinan pengurangan pokok pajak daerah khususnya kepada pelaku usaha yang terdampak atas pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Di antaranya untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB). 

Kebijakan ini dikeluarkan menyusul adanya Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 

Baca Juga: Beri keringanan ke warga, tarif PBB di DKI Jakarta tahun 2020 tidak naik

Selain itu juga adanya Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 

Melalui rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (24/4), Plt Kepala Bapenda DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, dengan adanya keputusan Gubernur tersebut menuntut seluruh masyarakat tidak terkecuali wajib pajak untuk membatasi aktivitasnya. 

Hal ini dikarenakan adanya penerapan social distancing dan penerapan PSBB. Sehingga bisa berpotensi terjadinya keterlambatan pembayaran pajak daerah oleh wajib pajak yang kemudian berakibat muncul sanksi atau denda akibat dari penundaan aktivitas sebagaimana dimaksud. 

“Dengan mendukung masyarakat untuk tidak beraktivitas di luar rumah dan memberikan apresiasi atas kepatuhan wajib pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak daerah,” kata dia. 

Selain itu, dengan menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah melalui Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19. 

Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini, adalah penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang muncul sebagai akibat dari pelanggaran administrasi perpajakan. 

Di antaranya sanksi yang timbul dari keterlambatan pembayaran pokok pajak, keterlambatan pelaporan pajak, denda, dan lain sebagainya. 

“Peraturan Gubernur ini diimplementasikan secara otomatis kedalam sistem sehingga wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini. Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini mulai berlaku sejak tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020,” kata Edi.

Baca Juga: DKI Jakarta menjadi wilayah dengan sebaran pasien virus corona sembuh terbanyak

Selain pajak kendaraan, kebijakan ini juga diberlakukan bagi seluruh jenis pajak daerah tanpa terkecuali. 

“Periode pemberian penghapusan sanksi administrasi ini dapat dievaluasi dan dilakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan mengenai pemberlakuan status tanggap darurat di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” tambah dia. 

Kebijakan ini diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda akibat bencana wabah COVID-19 dan meningkatkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan. (Ari Purnomo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Darurat Corona, Warga DKI Jakarta Bebas Denda Pajak Kendaraan".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Anna Suci Perwitasari
Terbaru