Aturan itu, kata dia, membuat pabrik gula di Jawa Timur, dalam hal ini PT Kebun Tebu Mas (KTM) tak lagi mendapat pasokan impor raw sugar sehingga tak bisa memasok gula rafinasi ke pelaku industri.
Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia Bernardi Dharmawan juga memastikan tidak ada kelangkaan gula rafinasi di Jawa Timur. AGRI menyediakan stok GKR di gudang Jawa Timur.
Untuk membantu UKM, AGRI menawarkan harga jual yang sama di Jawa Timur, seperti harga jual di pabrik anggota AGRI. “Dengan demikian UKM tidak menanggung biaya transportasi,” pungkas Benardi.
Baca Juga: Investree terus akselerasi UKM di Jawa Tengah dan Jawa Timur
ementara Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan, Kementerian Perindustrian Supriyadi menjelaskan, desakan agar PT KTM diberikan ijin impor raw sugar mustahil dipenuhi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) nomor 3 tahun 2021, pabrik gula kristal putih (GKP) berbasis tebu untuk kebutuhan konsumsi tidak boleh memproduksi gula kristal rafinasi (GKR) yang diperuntukkan bagi kebutuhan industri.
Menurut Supriyadi, bila pabrik gula berbasis tebu diberi kuota impor raw sugar untuk memproduksi gula rafinasi, dikhawatirkan akan memicu terjadinya ketergantungan terhadap impor dan cita-cita RI mencapai swasembada gula bisa gagal tercapai.
Selanjutnya: Buyung Poetra Sembada (HOKI) mengembangkan energi alternatif dari limbah kulit padi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News