Pembatasan sosial berskala besar, Surabaya akan batasi operasional mal dan kafe

Selasa, 31 Maret 2020 | 21:06 WIB Sumber: Kompas.com
Pembatasan sosial berskala besar, Surabaya akan batasi operasional mal dan kafe

ILUSTRASI. Petugas melakukan penyemprotan disinfektan di kawasan Taman Bungkul, Kota Surabaya


VIRUS CORONA - SURABAYA. Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan skema pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk dunia usaha, seperti kafe, mal, hotel, dan restoran.

Jam operasional sektor usaha itu akan diatur untuk mendukung kebijakan PSBB yang ditetapkan pemerintah.

Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya M Fikser mengatakan, draf dari aturan itu akan dibahas bersama sejumlah instansi terkait.

"Jadi untuk pembatasan sosial skala besar ini yang diatur lebih spesifik, apa saja yang tidak boleh. Tetapi karena draf ini kita sudah siap, namun nanti akan dirapatkan agar sosialisasi ini bisa berjalan dengan baik," kata Fikser ketika dikonfirmasi, Selasa (31/3).

Baca Juga: Surabaya bakal berlakukan karantina wilayah, ini akses yang ditutup

Fikser menyebut, sebelumnya Surabaya akan menerapkan karantina wilayah.

Setelah dievaluasi dan menindaklanjuti anjuran pemerintah pusat, Pemkot Surabaya mengganti kebijakan itu dengan pembatasan sosial skala besar.

"Kita coba membangun konsep yang ada di pemerintah kota (Surabaya) seperti apa. Makanya konsep ini harus dibahas bersama-sama, baru jika sudah oke, kita terapkan untuk sosialisasi ke masyarakat," ujar dia.

Fikser yang merupakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya menjelaskan, simulasi pembatasan sosial telah dilakukan sejak tiga hari terakhir.

Menurutnya, akses transportasi melalui 19 pintu masuk ke Surabaya telah dibatasi.

"Ini sudah kita mulai sosialisasi dari sekitar 3-4 hari yang lalu. Nanti pada saat proses pelaksanaannya lebih ketat, diharapkan sudah ada semacam (masyarakat) mengetahui itu," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat mengatakan, Pemkot Surabaya bersama instansi terkait akan memantau setiap kendaraan dan masyarakat yang memasuki Kota Pahlawan.

Pemantauan dilakukan di 19 akses pintu masuk ke Surabaya.

Menurut Irvan, kebijakan ini bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.

Baca Juga: Gunakan sistem drive thru, kendaraan keluar masuk Madura wajib disemprot disenfektan

"Jadi intinya adalah kita sudah bersiap untuk melakukan karantina wilayah di Surabaya, karena meningkatnya penderita positif Covid-19 ini yang cukup memprihatinkan," kata Irvan di Balai Kota Surabaya, Senin (30/3).

Di 19 pintu masuk ke Kota Surabaya itu, pihaknya juga menyiapkan posko dan bilik sterilisasi yang dijaga petugas gabungan dari beberapa instansi terkait.

Sebanyak 19 pintu masuk ke Kota Surabaya tersebut, yakni Stadion Gelora Bung Tomo (Pakal), Terminal Tambak Oso (Benowo), Dupak Rukun (Asemrowo), Kodikal (Pabean), Mayjen rumah pompa (Dukuh Pakis), Gunungsari (Jambangan), Kelurahan Kedurus (Karang Pilang), Masjid Agung (Kec. Gayungan), dan Jeruk (Lakarsantri).

Pintu masuk lainnya berada di Driyorejo, Benowo Terminal (Pakal), Tol Simo (Sukomanunggal), Mal City of Tomorrow (Dishub), MERR Gunung Anyar (Gunung Anyar), Suramadu (Kec. Kenjeran), Rungkut Menanggal (Gunung Anyar), Wiguna Gunung Anyar Tambak (Gunung Anyar), Margomulyo (Tandes) dan Pondok Chandra (Gunung Anyar). (Kontributor Surabaya, Ghinan Salman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul:"Pembatasan Sosial Berskala Besar, Surabaya akan Batasi Operasional Mal dan Kafe"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Herlina Kartika Dewi

Terbaru