TANGERANG - Tangerang. Pemerintah Kota / Pemkot Tangerang melakukan perpanjangan PSBB / pembatasan sosial berskala besar di Kota Tangerang hinga 28 Juni 2020. Bersamaan perpanjangan PSBB Kota Tangerang, juga berlaku sanksi pelanggaran PSBB.
Pengenaan sanksi pelanggaran PSBB Kota Tangerang sesuai permintaan Gubernur Banten Wahidin Halim. Gubernur Banten Wahidin Halim menegaskan bahwa setiap kepala daerah di Tangerang Raya yang melaksanakan PSBB harus memperketat jalannya upaya pencegahan penularan Covid-19 ini, termasuk menerapkan sanksi pelanggaran PSBB.
Baca juga: Inilah syarat dan panduan menikah new normal
Pemkot Tangerang sudah mengatur terkait pemberlakuan sanksi bagi pelanggaran PSBB. Aturan sanksi tertuang di Perwal Nomor 29 Tahun 2020 tersebut tidak berubah di masa perpanjangan PSBB tahap ke lima Kota Tangerang yang berjalan saat ini.
Baca juga:
"Sanksi pelanggaran PSBB masih menggunakan Perwal 29," ujar Kabag Humas Pemkot Tangerang Buceu Gartina saat dihubungi Kompas.com melalui pesan suara, Selasa (15/6/2020).
Berikut beragam pengenaan sanksi pelanggaran PSBB mulai dari sanksi sosial, denda Rp 50.000 hingga Rp 25 juta:
- Pasal 4
Memuat sanksi pelanggaran PSBB bagi warga yang tidak menggunakan masker ketika berada di luar rumah. Sanksi disebutkan berupa sanksi sosial kerja membersihkan fasilitas umum selama dua jam atau penyitaan kartu identitas atau denda administrasi Rp 50.000.
- Pasal 5
Memuat sanksi pelanggaran PSBB bagi penyelenggara kegiatan pendidikan yang nekat membuka kegiatan selama PSBB berlangsung. Sanksi diberikan berupa sanksi administratif peringatan tertulis atau penghentian sementara berupa penyegelan.
- Pasal 6
Memuat sanksi pelanggaran PSBB berupa pembatasan aktivitas kerja di tempat kerja apabila ditemukan pelanggaran PSBB akan dikenakan sanksi penghentian aktivitas kerja dan penyegelan kantor.
- Pasal 7
Memuat sanksi pelanggaran PSBB berupa pembatasan layanan rumah makan selama PSBB yang hanya boleh melayani take away dengan ancaman sanksi penyegelan rumah makan atau denda administratif sebesar Rp 5 juta.
- Pasal 8
Memuat sanksi pelanggaran PSBB bagi penyelenggara hotel yang melanggar aturan PSBB seperti menciptakan kerumunan di dalam area hotel. Sanksi yang diberikan berupa penyegelan fasilitas layanan hotel atau denda sebesar Rp 25 juta.
- Pasal 9
Memuat tentang aktivitas kegiatan konstruksi apabila terjadi pelanggaran PSBB akan dikenakan sanksi penghentian paksa kegiatan konstruksi dan penyegeln kawasan proyek atau denda sebesar Rp 25 juta.
- Pasal 10
Memuat tentang kegiatan keagaam di rumah ibadah yang melanggar ketentuan PSBB dengan sanksi administratif peringatan tertulis.
- Pasal 11
Memuat sanksi pelanggaran PSBB terkait pembatasan kegiatan di tempat umum atau fasilitas umum larangan berkerumun lebih dari 5 orang akan dikenakan sanksi membersihkan sarana fasilitas umum atau denda sebesar Rp 50.000.
- Pasal 12
Sanksi pelanggaran PSBB terhadap setiap orang atau badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan sosial budaya dan menimbulkan kerumunan yakni didenda Rp 10 juta.
- Pasal 13
Sanksi pelanggaran PSBB bagi pengemudi yang melanggar pembatasan jumlah orang 50% dari kapasitas kendaraan yang akan dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana umum atau denda Rp 500.000.
- Pasal 14
Sanksi pelanggaran PSBB bagi pengemudi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang akan dikenakan sanksi membersihkan fasilitas umum atau denda Rp 100.000.
(Singgih Wiryono)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpanjangan PSBB Kota Tangerang, Awas Sanksi Denda Rp 25 Juta bagi Pelanggar",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News