DKI JAKARTA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan gaji Pegawai Tidak Tetap atau PNS Honorer sebanyak 30%. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pensiun BKD DKI Jakarta, Etty Agustijani saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/8).
Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketujuh atas Pergub Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap.
“Dengan adanya Pergub baru, Pergub 85/2018 itu untuk kenaikan kesejahteraan Pegawai Tidak Tetap. Jadi setelah kita hitung-hitung dari tahun ke tahun itu memang ada kenaikan untuk Pegawai Tidak Tetap, Ini terkait dengan misalnya kenaikan dasar listrik dan sebagainya. Nah itu dari itu kita kompensasi untuk naik penghasilan Ppegawai Tidak Tetap,” kata Etty.
Dikatakan juga alasan kenaikan ini adalah bahwa Pegawai Tidak Tetap sebelumnya hanya mendapatkan jaminan berupa BPJS Kesehatan saja. Namun dengan adanya Pergub ini maka kesejahteraan Pegawai Tidak Tetap akan terjamin.
“Pegawai Tidak Tetap kan baru dapat BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan Untuk tahun ini, Oktober, November, Desember dan seterusnya itu BPJS ketenagakerjaan itu kita ikut program seluruhnya, jadi ada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Hari Tua (JHT) dan pensiun,” ungkapnya.
Dikatakan juga bahwa ini akan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) dengan total tambahan selama tiga bulan penambahan hingga tutup tahun 2018. “Total untuk tiga bulan, tambahannya sekitar Rp 10 miliar,” ujarnya.
Etty juga menyebut bahwa total pegawai tidak tetap di Jakarta hampir 2.000 orang yang terbagi atas beberapa lingkup pekerjaan.
“Jumlah Pegawai Tidak Tetapnya itu sekarang masih ada 1.813 orang. Dan itu adanya hanya di Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Dinas Pendidikan,” katanya.
Adapun jumlah kenaikan ini tidak dapat dipastikan, dan berdasarkan komponen-komponen dalam kesatuan pendapatan Pegawai. Secara detail diungkapkan komponen yang masuk dalam kenaikan gaji adalah gaji pokok, tunjangan operasional, jaminan kesehatan dan pensiun.
“Dari komponennya kan macam-macam nih. Komponen di gajinya Pegawai Tidak Tetap macam-macam. Semuanya naik persentasenya, misalnya gaji pokok naik 30%, tunjangan operasional dari 50 % naik menjadi 70% berarti total kenaikan 50%,” katanya.
“JKK, JKN, JHT dan jaminan pensiun 100 % kita biayai karena tahun kemarin belum ada. Padahal di Undang-Undang kan pemberi kerja wajib memberikan jaminan perlindungan yang tadi kepada pegawainya, karena itu maka di APBD-P kita tambahin untuk dibayarkan,” lanjutnya.
Etty menjelaskan bahwa sejauh ini Rp 10 miliar hanyalah perhitungan sementara. Namun kedepannya itu akan dibahas lagi dank dikumpulkan dari SKPD lainnya untuk dihitung kembali.
“Rp 10 miliar itu ancer-ancer, glondongan besarnya. Tapi nanti masing-masing SKPD itu menginput. Karena beda – beda gajinya. Hitungan kasarnya butuh uangnya itu Rp 10,614 miliar,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan Gubernur DKI Anies Baswedan masih belum memberikan keterangan secara resmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News