Pemprov DKI butuh 1.545 tenaga profesional untuk melacak kontak kasus Covid-19

Rabu, 04 November 2020 | 05:43 WIB Sumber: Kompas.com
Pemprov DKI butuh 1.545 tenaga profesional untuk melacak kontak kasus Covid-19

ILUSTRASI. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka lowongan besar-besaran untuk posisi petugas pelacakan kontak atau contact tracing. REUTERS/Yuddy Cahya Budiman


DKI JAKARTA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka lowongan besar-besaran untuk posisi petugas pelacakan kontak atau contact tracing. Adapun lowongan yang tersedia adalah 1.545 petugas pelacakan kontak dan 10 data manager dalam usaha penanggulangan pandemi Covid-19. 

"DKI menambah tenaga profesional untuk melakukan tracing. Itu bukan relawan. Itu tenaga profesional untuk melakukan tracing," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/11/2020), seperti dikutip Antara. 

Anies menyebutkan bahwa pihaknya ingin mencari tenaga profesional pelacak kontak erat dan data manajer untuk memperluas jangkauan pelacakan kontak warga yang terpapar virus corona (COVID-19). Mereka mendaftar secara sukarela dan inisiatif sendiri, tapi bukan jadi relawan. Mereka adalah tenaga profesional yang akan membantu melakukan pelacakan supaya jangkauan pelacakannya lebih luas lagi. 

Anies menuturkan, petugas pelacak kontak Covid-19 itu akan dipekerjakan selama Desember 2020 dan bisa diperpanjang melihat kondisi wabah corona. "Tentu mengikuti kondisi pandeminya. Jadi memang tahun anggaran ini sampai Desember, kita lihat perkembangan ke depan," katanya. 

Baca Juga: Ini saran ekonom ke Anies Baswedan agar UMP DKI 2021 tak membingungkan

Untuk pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran serta mengunggah ijazah terakhir dan surat keterangan sehat paling lambat 4 November pukul 23.59 WIB. 

Untuk persyaratan bagi pelacak kontak tingkat Puskesmas, yaitu minimal lulusan D III bidang kesehatan dan dapat mengoperasikan aplikasi di ponsel. Sedangkan untuk petugas data tingkat kabupaten/kota, yakni minimal S2 bidang kesehatan dan diutamakan yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) epidemiolog kesehatan.

Baca Juga: Sektor farmasi dan telekomunikasi di Jakarta wajib naikkan UMP 2021

Hasil seleksi akan diumumkan melalui kanal resmi Dinkes DKI pada 6 November 2020. "Relawan pelacak kontak dan petugas data yang terpilih akan menjalankan tugas sampai akhir Desember dan relawan wajib hadir di Puskesmas selama delapan jam kerja per hari," kata Anies. 

Adapun pendaftaran relawan pelacak kontak dapat diakses melalui tautan http://bit.ly/PendaftaranTenagaTracerCovid19DKI. Sedangkan untuk relawan Petugas Data melalui http://bit.ly/PendaftaranDataManajerCovid19DKI

Kasus Covid-19 di Jakarta bertambah 617 berdasarkan data yang disampaikan Selasa kemarin. Kini jumlah kasus Covid-19 di DKI Jakarta tercatat sebanyak 107.846 kasus. Sebanyak 96.902 orang di antaranya sembuh, 2.300 pasien meninggal dunia, dan 8.644 masih aktif berstatus Covid-19. 

Tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di DKI Jakarta berada di angka 89,9%, dan tingkat kematian 2,1%.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Buka Lowongan 1.545 Pelacak Kontak Kasus Covid-19"

Editor : Sandro Gatra

Selanjutnya: Gubernur Anies: Masalah UMP, usaha terdampak pandemi wajib lapor ke Pemprov DKI

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru