Pemprov DKI Jakarta akan naikkan tarif parkir

Rabu, 09 Agustus 2017 | 12:19 WIB Sumber: TribunNews.com
Pemprov DKI Jakarta akan naikkan tarif parkir


JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir dan down payment kendaraan bermotor terutama mobil. Targetnya ini bisa terlaksana pada Oktober 2017.

Sekretaris DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan, hal itu dilakukan untuk mengerem pemakaian kendaraan pribadi terutama mobil di Jakarta.
"Pertumbuhan kendaraan pribadi di Jakarta ini makin tidak bisa dibendung," kata Saefullah, Selasa (8/8).

Berdasarkan analisanya, setiap empat penduduk warga Jakarta memiliki setidaknya satu unit mobil dan setiap dua penduduk warga Jakarta memiliki satu motor.

Tarif parkir direncanakan naik sebesar 30% dari sebelumnya hanya 20%. Tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akan dinaikkan dari 10% menjadi 20%.

"Satu kali parkir nanti bisa mencapai Rp 50.000. Orang nanti mikir, lebih baik simpan kendaraan di rumah dan beralih naik angkutan umum," kata Saefullah.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri, mengatakan, rencana kenaikan tarif parkir dan BBNKB ini harus didahului revisi Perda nomor 9 tahun 2010 tentang pajak kendaraan bermotor. "Ini baru diusulkan. Kalau bisa Oktober," ujar Edi. 

Penambahan kendaraan roda empat baru di Jakarta menurut Edi mencapai 900 unit per hari. Sedangkan roda dua mencapai 1.400 unit perhari. Menurutnya, salah satu cara untuk menekan pertumbuhan kendaraan adalah dengan meningkatkan pajak BBNKB. 

Hingga 30 Juni 2017 realisasi pajak parkir senilai Rp212,36 miliar. Sementara, untuk BBKB realisasi per 30 Juni 2017 mencapai Rp2,42 triliun.

Dengan begitu, kata Edi, selain membatasi kendaraan, peningkatan tarif pajak diharapkannya juga dapat menambah realisasi pajak daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini

Berita Terkait

Terbaru