RESTORAN - JAKARTA. Perhatian bagi para pengusaha restoran di wilayah Jakarta. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta meminta para pengusaha restoran agar lebih bertanggung jawab dengan menyediakan lahan parkir memadai bagi pengunjung.
Langkah ini diperlukan agar kendaraan para pengunjung restoran tidak tumpah ruah parkir di trotoar maupun bahu jalan. Imbasnya adalah bisa mengganggu lalu lintas.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum telah tegas mengatur bahwa trotoar bukanlah tempat parkir. Lahan pedestrian dan trotoar diperuntukan bagi para pejalan kaki.
"Karena itu, pengusaha restoran wajib menyediakan lahan atau kantong parkir yang cukup menampung kendaraan pengunjung," katanya di keterangan (20/1).
Baca Juga: Ini sanksi bila Anda parkir kendaraan sembarangan di pinggir jalan, sudah tahu?
Menurut Satriadi, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha restoran yang belum menyediakan lahan parkir kendaraan bagi pengunjung mereka. Pihaknya juga bakal bekerja sama dengan perangkat daerah terkait untuk melakukan pengawasan sekaligus juga menggencarkan imbauan.
Selain para pelaku usaha, masyarakat yang membawa kendaraan diingatkan agar tidak memarkir kendaraan di trotoar saat hendak ke restoran. Parkir sembarangan dinilai tidak hanya melanggar aturan tapi mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
Satriadi menegaskan memarkir kendaraan di trotoar merupakan pelanggaran Perda yang sekaligus mengambil hak para pejalan kaki. Ia pastikan terhadap pelanggar bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Selanjutnya: BAF Jadi Salah Satu Pembeli Perdana Perdagangan Internasional IDXCarbon
Menarik Dibaca: Promo Alfamidi Ngartis Periode 16-31 Januari 2025, Plossa Beli 1 Gratis 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News