KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno mengatakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI akan bekerja selama tujuh jam pada Senin hingga Kamis selama bulan Ramadhan 2026.
Sedangkan hari Jumat, ASN Pemprov Jakarta bekerja selama delapan setengah jam.
"Dari hari Senin sampai Kamis dari jam 08.00 WIB, sampai jam 15.00 WIB," ujar Rano di Klenteng Bio Hok Tek Tjeng Sin, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2026).
"Hari Jumat itu jam 08.00 WIB sampai jam 16.30 WIB. Sudah dikeluarkan (aturannya). Itu sih sudah praktis jalan itu," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Wagub Rano mengungkapkan akan ada transisi dari perayaan Imlek menuju Ramadhan yang digelar di Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Selasa malam.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026 Banjarmasin Sebulan Penuh: Waktu Salat Wajib Lengkap
Perayaan itu menurutnya menjadi akulturasi budaya yang dikemas bersama-sama.
"Karena inilah bagian yang memang kita harus rayakan. Insyaallah mungkin besok saudara kita ada yang mulai berpuasa, tapi mungkin ada yang hari Kamis. Itulah indahnya perbedaan, tidak perlu kita permasalahkan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, ASN di Indonesia mendapatkan penyesuaian jam kerja pada Ramadhan 2026.
Yakni jam masuk kerja sedikit dimundurkan sehingga tidak terlalu pagi.
Sementara itu, waktu istirahat juga mengalami perubahan, terutama untuk mengakomodasi kebutuhan ibadah selama Ramadhan.
Kebijakan ini rutin diterapkan pemerintah setiap memasuki bulan Ramadhan guna menjaga produktivitas kerja sekaligus memberi ruang bagi ASN menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk.
Senin (16/2/2026), Kompas.com mengakses Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Mengacu pada salinan beleid tersebut, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN pada masa Ramadhan mencapai 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk istirahat.
Baca Juga: 6 Usaha Pariwisata yang Wajib Tutup di Jakarta Selama Ramadhan 2026
Jumlah jam kerja ini lebih singkat lima jam dibanding hari-hari biasanya.
Pada pasal 4 ayat (1), disebutkan, jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN biasanya mencapai 37 jam 30 menit dalam seminggu tidak termasuk istirahat.
"Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat," sebut Pasal 4 ayat (2) beleid itu.
Penyesuaian jam kerja itu tidak lain karena ada penyesuaian jam masuk kerja.
Selanjutnya: Rugi Tak Lihat! Parade Imlek Hong Kong Hadirkan 60 Atraksi Dunia
Menarik Dibaca: Rugi Tak Lihat! Parade Imlek Hong Kong Hadirkan 60 Atraksi Dunia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News