PAJAK KENDARAAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menggulirkan kembali program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada bulan Juli 2025.
Mengacu pengumuman Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur di akun Instagram resmi @bapendajatim, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur ini berlangsung pada tanggal 14 Juli sampai 31 Agustus 2025.
Tentu ada ketentuan mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Timur yang perlu Anda perhatikan.
Baca Juga: Juli 2025 Masih Ada Pemutihan Pajak Mobil Motor Di Jabar, Iuran SWDKLLJ Juga Didiskon
Dijelaskan bahwa program ini menawarkan bebas denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan roda dua untuk masyarakat kurang mampu yang masuk dalam database penerima bansos, ojek online, dan kendaraan roda tiga tahun 2024 ke belakang dengan nilai PKB di bawah Rp 500.000.
Bukan cuma itu, Pemprov Jawa Timur juga memperpanjang keringanan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sampai 31 Desember 2025, yang berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 100.3.3.1/400/013/2025.
Aturan tersebut berlaku juga untuk kendaraan angkutan umum, baik yang subsidi maupun non-subsidi.
Baca Juga: Ojol hingga Penjualan Pulsa Dikecualikan dari Pungutan Pajak oleh Marketplace
Selam periode tersebut, tersedia juga keringanan yang sangat bermanfaat. Di antaranya:
- Bebas sanksi administratif
- Bebas pajak progresif
- Diskon Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja
- Bebas denda untuk SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
Tonton: Subsidi Tak Pasti, Pabrikan Motor Listrik Perang Diskon. Honda Kasih Diskon Hingga Puuhan Juta!
Selanjutnya: Promo Hypermart Beli Banyak Lebih Hemat 15-17 Juli 2025, Kecap Bango Beli 2 Rp 18.900
Menarik Dibaca: Promo Hypermart Beli Banyak Lebih Hemat 15-17 Juli 2025, Kecap Bango Beli 2 Rp 18.900
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News