KONTAN.CO.ID - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) membuka pendaftaran seleksi bagi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan untuk masa jabatan 2026 hingga 2031.
Proses rekrutmen ini diumumkan melalui akun resmi @djsn_ri dan laman seleksidewasdireksibpjs.djsn.go.id, sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola lembaga jaminan sosial yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Langkah ini sejalan dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 104/P dan 105/P Tahun 2025 yang mengatur mekanisme seleksi pengurus lembaga jaminan sosial nasional. Pendaftaran dibuka untuk masyarakat umum mulai 14 hingga 16 Oktober 2025.
Baca Juga: Balik Arah, Harga Minyak Melemah Akibat Ketegangan Dagang AS-China yang Meresahkan
Seleksi ini dapat diikuti oleh warga negara Indonesia yang memiliki integritas, kompetensi, serta dedikasi tinggi terhadap pelayanan publik. Pendaftar wajib mengisi formulir secara daring melalui situs resmi DJSN selama masa pendaftaran berlangsung.
Melansir dari keterangan resmi DJSN, masyarakat yang lolos tahap administrasi akan diumumkan pada 23 Oktober 2025. Peserta diharapkan menyiapkan dokumen dan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Persyaratan Umum Calon Anggota
Calon anggota Dewan Pengawas maupun Direksi BPJS wajib memenuhi sejumlah ketentuan umum berikut:
- Warga Negara Indonesia dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
- Memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang pengelolaan program jaminan sosial
- Berusia minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun pada tanggal 23 Oktober 2025
- Tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Tidak berstatus tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan
- Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman lima tahun atau lebih
- Tidak pernah menjabat sebagai pengurus badan hukum yang dinyatakan pailit karena kesalahan pribadi
- Tidak merangkap jabatan dalam lembaga pemerintahan atau badan hukum lain selama masa tugas
Baca Juga: Imbal Hasil Obligasi Pemerintah Turun 88% ytd, Purbaya: Beban Bunga Utang Lebih Murah
Persyaratan Khusus Dewan Pengawas BPJS Kesehatan
Calon anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan wajib memenuhi persyaratan berikut:
1. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1).
2. Memiliki pengalaman di bidang manajemen atau pengawasan sekurang-kurangnya lima tahun.
3. Pendaftaran dilakukan sesuai unsur masing-masing:
- Unsur Pemerintah diajukan oleh Kementerian Kesehatan atau Kementerian Keuangan.
- Unsur Pekerja diajukan oleh organisasi pekerja tingkat nasional melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
- Unsur Pemberi Kerja diajukan oleh organisasi pemberi kerja tingkat nasional melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
- Unsur Tokoh Masyarakat dapat diajukan langsung oleh organisasi atau individu kepada Panitia Seleksi.
Persyaratan Khusus Direksi BPJS Kesehatan
Untuk posisi Direksi BPJS Kesehatan, calon wajib memenuhi kriteria berikut:
- Memiliki latar belakang pendidikan minimal S1 dengan keahlian di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, aktuaria, asuransi, dana pensiun, manajemen kesehatan, hukum, atau bidang lain yang relevan.
- Memiliki pengalaman manajerial sedikitnya lima tahun dalam memimpin unit kerja, entitas, atau organisasi profesional.
Persyaratan Khusus Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan
Calon anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan wajib memenuhi kriteria berikut:
- Pendidikan minimal S1.
- Pengalaman pengawasan di bidang manajemen selama lima tahun atau lebih.
- Penunjukan calon dilakukan oleh unsur pemerintah, pekerja, pemberi kerja, serta tokoh masyarakat melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh DJSN dan kementerian terkait.
Tonton: Irene Ditunjuk Jadi Wakil Dubes RI di China
Persyaratan Khusus Direksi BPJS Ketenagakerjaan
Untuk jabatan Direksi BPJS Ketenagakerjaan, calon wajib memenuhi persyaratan berikut:
- Pendidikan minimal S1.
- Pengalaman di bidang yang relevan seperti keuangan, teknologi informasi, manajemen risiko, perasuransian, dana pensiun, hukum, atau bidang lain yang sesuai.
- Pengalaman manajerial selama sedikitnya lima tahun dalam memimpin lembaga, perusahaan, atau organisasi profesi.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi https://seleksidewasdireksibpjs.djsn.go.id mulai 14 Oktober 2025.
Pendaftar diminta mengisi formulir aplikasi dengan benar dan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
Selanjutnya: Mentan Bakal Cabut Izin 2.039 Kios Distribusi Pupuk Subsidi yang Jual Harga Mahal
Menarik Dibaca: Promo Alfamart Snack Fair Periode 1-15 Oktober 2025, Beli 1 Gratis 1 Lay’s-Cheetos
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News