KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perluasan akses bantuan hukum dan peningkatan kualitas advokat menjadi tantangan penting di Maluku. Kondisi geografis wilayah kepulauan membuat masyarakat di sejumlah daerah masih menghadapi kendala untuk mendapatkan layanan hukum.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) memperkuat jangkauan organisasinya dengan membentuk empat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di Provinsi Maluku.
Empat kepengurusan yang dilantik pada Sabtu (7/11/2026) meliputi DPD Kota Ambon, Kota Saumlaki, Maluku Tenggara, dan Seram Raya. Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI PROFESIONAL, Harris Arthur Hedar.
Baca Juga: Pentingnya Menjalankan Putusan MK dalam Tata Kelola Organisasi Advokat
Penguatan organisasi di empat wilayah tersebut diharapkan tidak berhenti pada penambahan struktur kepengurusan, tetapi juga memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum sekaligus meningkatkan kapasitas advokat di daerah.
Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar menegaskan, keberadaan organisasi harus diukur dari kualitas advokat dan kontribusinya terhadap penegakan hukum, bukan dari besarnya struktur organisasi.
"Saya tidak ingin Peradi Profesional hanya besar dalam nama dan struktur," tegas Harris dalam keterangannya.
Menurut dia, advokat memiliki tanggung jawab sebagai salah satu pilar penegakan hukum.
Karena itu, advokat harus menjaga independensi, berani membela hak masyarakat, serta tidak menggunakan profesinya untuk membenarkan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Ia juga mengingatkan pengurus baru agar tidak menjadikan organisasi sebagai sarana mencari jabatan, melainkan wadah pengabdian, pembinaan, dan perlindungan profesi.
Tantangan tersebut dinilai semakin penting di Maluku mengingat kondisi geografis kepulauan dan keterbatasan ekonomi sebagian masyarakat yang dapat menghambat akses terhadap layanan hukum.
Baca Juga: MK Diminta Pertegas Batas Antara Peran Advokat dan Paralegal di KUHAP
Harris meminta empat DPD segera menyusun program kerja terukur, memperkuat pendidikan dan pembinaan advokat, serta menegakkan disiplin organisasi.
Pengurus juga diharapkan membangun kerja sama kelembagaan dengan pengadilan, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, dan masyarakat sipil dengan tetap menjaga independensi profesi.
Selain kualitas dan integritas, ia menekankan pentingnya menjadikan nilai persaudaraan masyarakat Maluku, termasuk semangat pela gandong, sebagai landasan dalam menjalankan profesi.
Menurut Harris, advokat harus tegas dalam memperjuangkan prinsip hukum sekaligus tetap menghormati martabat manusia dan menjaga hubungan antarsesama.
Baca Juga: KPK Soroti Integritas Advokat di Tengah Modernisasi Dunia Hukum
Ia menilai keberhasilan kepengurusan tidak semestinya diukur dari banyaknya kegiatan organisasi, tetapi dari manfaat yang dirasakan anggota dan masyarakat.
Penguatan empat DPD di Maluku ini menjadi bagian dari upaya Peradi Profesional memperluas jangkauan organisasi di kawasan timur Indonesia dengan mengusung prinsip bermutu, beretika, dan berkarakter.
Sumber: https://www.tribunnews.com/kesehatan/7908122/konsumsi-tuna-tak-sekadar-penuhi-kebutuhan-protein-asal-usul-ikan-juga-perlu-diketahui
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News