PKS Tolak Tegas RUU Daerah Khusus Jakarta, Ini Alasannya

Kamis, 07 Desember 2023 | 12:11 WIB   Reporter: Leni Wandira
PKS Tolak Tegas RUU Daerah Khusus Jakarta, Ini Alasannya

ILUSTRASI. Fraksi PKS DPR RI menolak tegas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2023.


DKI JAKARTA - JAKARTA. Fraksi PKS DPR RI menolak tegas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terkait peraturan penunjukan dan pemberhentian Gubernur dan Wakilnya diputuskan oleh Presiden.

Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengeklaim aturan itu sama dengan mengebiri hak demokrasi masyarakat DKI Jakarta.

"PKS menolak RUU DJK karena ini artinya mengebiri hak demokrasi warga Jakarta," ujar Mardani Ali Sera saat dihubungi Kontan.Co.Id, Kamis (7/12).

Baca Juga: Gubernur Jakarta Bakal Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Apa Kata Istana?

Kata dia, bukan hanya karena waktu yang  mendesak dan terkesan tergesa-gesa, tetapi klausul atau pasal yang ada tidak sesuai dengan semangat demokrasi.

Lebih lanjut, Mardani menjelaskan khususnya pada Pasal 10 draf RUU DKJ menyebutkan, 'Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD'.

"Kami bisa bersetuju bahwa DKI adalah otonomi satu tingkat cuma milih DPR Provinsi dan Gubernur tapi kalau Gubernur nya diangkat berarti itu mengebiri hak demokrasi warga Jakarta," jelas dia.

Menurutnya, untuk DKI Jakarta sudah menjadi kota bisnis dan ekonomi di Indonesia. Kemudian, Jakarta memiliki tingkat kedewasaan dan level pendidikan dan ekonomi yang memiliki nilai lebih. 

"Untuk itu, pemilihan Gubernur secara langsung bisa dilakukan. Bahkan sehat dan bagus untuk demokrasi dan harmoni warga," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, RUU DKJ disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR. Hal ini diputuskan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (5/12).

Dalam RUU DKJ, Jakarta akan memiliki sejumlah kewenangan khusus selain penetapan gubernur dipilih langsung oleh Presiden.

Beberapa diantaranya adalah Jakarta akan bernama Daerah Khusus Jakarta. Tak ada lagi "ibu kota" di nama resmi Jakarta. Jakarta akan menjadi daerah otonomi khusus.

Baca Juga: Pengusaha Keberatan Atas Tarif Pajak Daerah Dalam RUU DKJ

Selanjutnya, DKJ akan membawahi sejumlah kota dan kabupaten administrasi. Merujuk pasal 7 ayat (1), kota dan kabupaten administrasi di DKJ akan dibentuk melalui peraturan pemerintah. Wilayah-wilayah itu akan dipimpin oleh wali kota dan bupati yang dipilih gubernur. 

Kemudian, RUU DKJ menegaskan wacana penggabungan Jakarta dengan sejumlah daerah penyangga tidak akan terjadi. 

Lalu, Selain punya DPRD, DKJ juga akan memiliki dewan kota dan kabupaten. Dewan kota dan kabupaten terdiri dari satu orang perwakilan dari setiap kecamatan. 

 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru