PEMBANGKIT LISTRIK - JAKARTA. Masalah sampah masih jadi realitas bagi masyarakat Kota Tangerang. Kombinasi perilaku masyarakat yang tidak bertanggung jawab dan penyelesaian proyek PLTSA yang tertunda akan semakin memperkeruh situasi penanggulangan masalah turunan lainnya, termasuk berkurangnya kualitas hidup masyarakat, perlindungan lingkungan dan pengendalian dampak gas rumah kaca.
Sekdis Lingkungan Hidup Kota Tangerang Eny Nuraeni, pernah menyatakan bahwa dalam kurun waktu 6 bulan, TPA Rawakucing di Neglasari diperkirakan tidak mampu lagi menampung sampah yang dihasilkan warga Kota Tangerang.
Dengan situasi yang sudah semakin darurat, Pemkot memilih melakukan pendekatan promotif yakni strategi jemput sampah, dan disaat yang sama juga mengharapkan realisasi PLTSa Rawa Kucing secepatnya dapat direalisasikan.
Karena itu, PLTSa di Kota Tangerang harus direalisasikan, sambil mendorong masyarakat melakukan pemilahan sampah khususnya bagi sampah B3 dan organik dan memanfaatkan fasilitas jemput sampah.
Baca Juga: Soal tindak lanjut penyegelan 6 TPS ilegal, Wali Kota Tangerang serahkan ke KLHK
Ironisnya, dalam beberapa minggu ini publik digaduhkan dengan munculnya tempat pembuangan sampah (TPS) liar di sejumlah titik sepanjang bantaran Sungai Cisadane, Kota Tangerang.
Kemunculan TPS liar itu salah satunya disinyalir merupakan akibat dari ketidakmampuan TPA untuk menerima kiriman sampah yang tiba dalam jumlah yang terus meningkat, yang mengakibakan dua pegawai Pemkot Tangerang diperiksa polisi, sebagaimana disampaikan Walikota Tangerang, Arief Wismansyah 06 Oktober 2021.
Sejatinya, Pemkot Tangerang menggadang pembangunan PLTSa sebagai salah satu dari solusi penanggulangan sampah di Kota Tangerang yang selama ini ditangani di TPA Rawa Kucing, yang mana TPA tersebut kapasitasnya terus menyusut akibat terus meningkatnya volume sampah yang tiba di TPA yang baru saja selesai direvitalisasi oleh KemenPUPR di akhir 2018.
Bahkan secara kasat mata, lahan yang tadinya dialokasikan untuk dijadikan lahan untuk membangun PLTSa sudah penuh tertimbun sampah.
Tidak hanya berhenti di permasalahan air sampah dan kebersihan kota, pengelolaan TPA yang buruk juga tidak sejalan dengan pernyataan-pernyataan Pemerintah Indonesia tentang pengendalian perubahan iklim dalam Paris Agreement, yang kembali akan disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam Conference of Parties (COP 26) di Glasgow, Scotland akhir bulan ini.
Persetujuan Paris sendiri telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dalam Undang Undang No. 16 Tahun 2016, yang mana salah satu upaya pencapaiannya adalah melalui pelaksanaan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Baca Juga: Pemerintah Pusat ingin PLTSA Kota Tangerang segera rampung