PNS - JAKARTA. Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali melarang para pejabat dan pegawai negeri sipil di wilayahnya menerima bingkisan parsel lebaran. Sebab, menurut dia, pemberian parsel merupakan salah satu bentuk gratifikasi. Aturan ini juga berlaku kepada lurah dan camat.
"Pegangan kita begini sekarang, pegangan kita adalah edaran dan imbauan yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat jelas. Gratifikasi itu masuknya, (menerima parsel) itu tidak diperkenankan," ujar Marullah saat dihubungi, Senin (27/5).
Ia mengimbau para PNS untuk segera melapor ke KPK jika menerima parsel lebaran. Selain itu, ia juga mengimbau seluruh jajarannya untuk mendokumentasikan saat menerima parsel dari seseorang. Nantinya, parsel tersebut akan diberikan ke lembaga sosial atau yayasan di Jakarta Selatan.
"Iya didokumentasikan, kalau bisa ditolak, tetapi kalau enggak bisa ditolak ya sudah didokumentasikan, diterima terus disampaikan saja ke yayasan atau lembaga lembaga sosial," katanya. (Walda Marison)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PNS DKI Dilarang Terima Parsel Lebaran"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News