Polda Metro Jaya: Penerapan ganjil genap di DKI Jakarta tunggu keputusan Pemprov

Minggu, 07 Juni 2020 | 07:53 WIB Sumber: Kompas.com
Polda Metro Jaya: Penerapan ganjil genap di DKI Jakarta tunggu keputusan Pemprov

ILUSTRASI. Aturan ganjil genap saat PSBB transisi masih menanti keputusan pemprov DKI Jakarta


DKI JAKARTA - JAKARTA. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, pemberlakuan kebijakan ganjil-genap di sejumlah wilayah Jakarta masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Melalui keterangan tertulis, ia mengatakan pihaknya lebih dulu akan melakukan evaluasi kondisi dan situasi lalu lintas di ruas jalan Ibu Kota selama satu pekan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. 

"Ganjil genap belum diberlakukan selama tujuh hari ke depan, selama tujuh hari itu akan dievaluasi. Kalau memang arusnya padat, macet, dan volume meningkat akan kami berlaku kan kembali," kata Sambodo, Sabtu (6/6). 

Baca Juga: Mal Jakarta dibuka 15 Juni, bioskop, karoke hingga pusat kebugaran belum beroperasi

Oleh karenanya, hingga saat ini pihak Ditlantas Polda Metro Jaya juga masih belum bisa memastikan ruas mana saja yang bakal kembali diterapkan pembatasan volume kendaraan berdasarkan pelat ini. 

"Sejauh ini, putusan Gubernur DKI dari pedoman teknis terkait hal ini kan belum ada. Kami belum tahu juga, ruas dan jalan mana saja yang diterapkan ganjil genap," ujar dia. 

"Nanti setelah evaluasi baru bisa kami katakan lagi lengkapnya bagaimana," lanjut Sambodo. 

Pernyataan serupa juga diucapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi di kesempatan terpisah. Menurut dia, ruas jalan yang akan diterapkan ganjil-genap berkemungkinan berubah mengikuti lalu lintas selama pandemi. 

"Tentu akan ada perubahan karena situasi dan kondisi untuk penanganan Covid-19 ini harus kami lihat satu wilayah Jakarta. Kami akan lakukan evaluasi selama satu minggu penerapan pelaksanaan masa transisi PSBB ini," kata dia. 

Adapun DKI Jakarta kini tengah memasuki masa PSBB transisi. PSBB transisi ini berlaku sejak Jumat (5/6) hingga akhir Juni. 

Baca Juga: Antrean masuk GBK mengular, Netizen: Norak! nanti ada yang positif corona gak ya?

Pelaksanaan aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dah Produktif. 

Salah satu isi Pergub berbunyi pengaturan sistem ganjil-genap mulai diberlakukan untuk mobil dan motor pada masa PSBB transisi. 

"Kami sampaikan kenapa kok ada ganjil genap, bukan pengendalian kemacetan, tapi untuk pengendalian jumlah orang berpergian. Kalau kantor itu dibagi dua, sebagian kerja sebagian tidak, bisa mengandalkan ganjil genap juga," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum lama ini. (Ruly Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penerapan Ganjil Genap Tunggu Keputusan Pemprov DKI Jakarta".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru